
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Program asimilasi yang dijalankan Habib Bahar bin Smith dicabut pada tanggal 19 Mei 2020 kemarin. Hal ini berdasarkan karena Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor.
Ia dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi, dimana yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas pelanggaran tersebut, dirinya ditangkap kembali oleh pihak kepolisian dan mendekam ke penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Namun dari LP Gunung Sindur Habib Bahar dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Yang disebabkan massa pendukungnya membuat gangguan keamanan dan ketertiban di LP tersebut.
“Merujuk pada kondisi tersebut Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan,” kata Dirjen Lapas Reynhard Silitongoa, Rabu (20/5).
Menurut Reynhard alasan pemindahan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi Bahar, dimana gangguan dan ketertiban itu ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan.
“Mencegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan,” tambahnya. (sari)