Catut Nama Perwira Tinggi Polisi, Kadaryanto Tipu Korbannya yang Ingin Masuk Polwan

Kadaryanto alis Totok Blekek

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kadaryanto (64) alias Agung Kadaryanto, warga 04 Rw 03 Dukuh Randukuning, Kelurahan Patilor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencatut nama seorang perwira tinggi polisi untuk menipu korbannya. Dia mengaku memiliki kenalan seorang pejabat tinggi polisi di Jakarta yang dapat membantu korban ADR (20) masuk polwan.

Baca Juga:

Pria yang dikenal dengan panggilan Totok alias Blekek ini meminta uang sejumlah Rp. 450 juta kepada keluarga korban sebagai imbalan. Dari jumlah yang diminta, Kadaryanto telah menerima Rp. 210 juta.

“Pelaku sudah menerima uang Rp. 200 juta dari keluarga korban. Kemudian dia meminta lagi Rp. 10 juta sebagai biaya pembinaan dan pelatihan,” ungkap Mantan Kades Sokokulon Priyo S.H., M.H. kepada 5NEWS.CO.ID, Jumat (5/7/2019) malam.

Berdasarkan informasi dari keluarga korban, Kadaryanto mendadak sulit dihubungi setelah menerima uang Rp. 10 juta. Saat dikontak, handphone miliknya sering mati. Priyo lalu menyarankan keluarga korban agar memancingnya dengan postingan di medsos yang menandakan seolah-olah habis panen dan punya banyak uang.

“Benar saja, Kadaryanto lalu mengontak kakak korban dan datang ke rumahnya beberapa hari kemudian,” lanjut Priyo.

Kakak korban, Agus Diantoro menceritakan, dia disarankan Priyo untuk meminjam sepeda motor pelaku saat pria tersebut datang. Agus pun meminjam motor itu dan membawanya ke rumah mantan kades Sokokulon. Bersama-sama mereka membuka  jok sepeda motor dan mencoba mencari tahu dokumen yang dibawa oleh Kadaryanto.

“Dari situ semuanya terkuak. Kita menemukan STNK, bukti transfer, kartu nama seorang perwira tinggi polisi dan beberapa surat lain,” jelas Agus.

Dalam sebuah video yang diterima 5NEWS.CO.ID, Kadaryanto mengaku telah mentranfer sebagian besar uang yang dia terima ke sebuah rekening bank. Dia mentransfer uang sejumlah Rp. 150.000.000,- ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Indra Irawan. Kadaryanto juga menunjukkan bukti transfer yang telah dia lakukan.

Dalam surat dengan nomor B/35/VII/RES.1.11/2019/Reskrim bertanggal 5 Juli 2019, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati menyatakan telah melakukan penahanan dan penyidikan terhadap Kadaryanto alias Agung Kadaryanto alias Blekek alis Totok bin Soepardi. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan itu menyebutkan, berkas perkara telah dikirmkan pada tanggal 24 Juni 2019 lalu. Surat tersebut ditanda tangani oleh Kanit Dik I Satreskrim Polres Pati, Ipda H. Mujahid S.H.(hsn)