
5NEWS.CO.ID,- Dimasa beberapa periode akhir-akhir ini, calon jamaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci ataupun melaksanakan ibadah haji haruslah bersabar menunggu gilirannya dalam waiting list Haji masing-masing selama puluhan tahun.
Hal ini berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai waktu keberangkatan Haji, Selasa (30/5/2023).
Diketahui calon jamaah Haji setidaknya harus menunggu antrian selama 11-31 tahun. Daftar tunggu haji ini berbeda-beda tergantung daerah tempat calon haji mendaftar.
Kasi Pengelola Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Pati, Abdul Hamid mengatakan jika pendaftaran tahun ini, calon jamaah haji bisa berangkat sekitar tahun 2054 mendatang. Hal ini lantaran jumlah pendaftar setiap tahun semakin meningkat.
“Antrian Haji saat ini 31 tahun dan akan berangkat di tahun 2054 itu pendaftar di tahun ini,” kata Hamid saat ditemui awak media, Selasa (30/5/2023).
Lanjut, dia memaparkan bahwa jumlah waiting list Haji se-Kabupaten Pati mencapai puluhan ribu dan angka tersebut dapat bertambah maupun berkurang hingga waktu yang ditentukan.
“Untuk kuota saat ini kita mengecek seminggu yang lalu 42 ribu waiting list se-Kabupaten Pati, itu yang sudah mendaftar,” paparnya.
Pendaftaran calon jamaah haji juga disebutkan ada ketentuannya mulai dari segi umur yang minimal 12 tahun, sedangkan maksimal umurnya tidak ditentukan.
“Masalah umur minimal 12 tahun dan maksimal tidak kita batasi,” tutur Hamid.
Meskipun tidak diatur, menurutnya ada aturan khusus bagi calon jamaah haji yang berusia 65 tahun dan sudah terdaftar minimal 5 tahun.
Aturan khusus tersebut yakni memprioritaskan orang yang memenuhi ketentuan tersebut. Yang mana akan mendapatkan jadwal pemberangkatan lebih awal.
“Tapi khusus yang tua bagi mereka yang usia minimal 65 tahun dan sudah terdaftar minimal 5 tahun akan dibuat prioritas dari usia tertua kita ambil 5 persen untuk berangkat lebih awal,” tandasnya. (hus)