Jakarta, 5News.co.id,- Bupati Jepara Ahmad Marzuki resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Senin (13/5/2019). Ketika keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Marzuki mengatakan hanya berharap diberikan kesabaran.
“Doakan saja kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Terima kasih,” katanya saat hendak masuk mobil tahanan.
“Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku,” ujar dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Marzuki ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“AM Bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.
Bupati Jepara itu tersangka tindak pidana suap. Marzuki diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito.
Marzuki diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito. Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.
Pemberian Marzuki itu diduga untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki.
Marzuki mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di pengadilan.
Pada akhirnya, Lasito selaku hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.(hsn)