Bupati Demak Keluarkan Surat Larangan Bertamu Jelang Maghrib hingga Isya’

Surat Edaran Bupati Demak Soal larangan Bertamu

Demak, 5NEWS.CO.ID, – Bupati Demak M. Natsir telah mengeluarkan edaran yang berisikan larangan bertamu jelang Maghrib hingga Isya’. Menurutnya waktu-waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengaji, belajar agama atau pengetahuan umum.

Tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai Isya’. Surat yang diteken Bupati Demak M. Natsir tertanggal  2 Januari 2020.

Selain untuk bertamu, larangan melakukan kegiatan pada pukul 17.00 – 19.00 WIB juga diberlakukan. Namun hal tersebut tidak berlaku jika ada kegiatan seperti membesuk orang sakit, takziah dan acara keagamaan lainnya.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) program Bupati Demak tersebut sebagai upaya membuat warga Demak sejahtera secara spiritual. Sebab itu pihak MUI mendukungnya.

“Ini merupakan usaha dari Sang Bupati untuk membuat rakyatnya tidak hanya sejahtera secara material, tapi juga secara spiritual,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas, Rabu (8/1).

Anwar mengatakan warga tidak perlu memikirkan surat edaran tersebut. Jika kita sudah menjalani sistem ini akan menjadi hal yang biasa bahkan bisa menjadi budaya warga Demak.

Wasekjen MUI Misbahul Ulum menilai sah-sah saja jika Natsir membuat kebijakan itu selagi untuk kebaikan warga Demak. (end)