
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman satu tahun penjara. Pasalnya, jaksa menilai kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Netizen merespon dengan melambungkan kata ‘GA SENGAJA’ hingga menjadi trending topic di Twitter.
Dalam pertimbangan surat tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat dan hanya berniat memberikan pelajaran kepada Novel Naswedan. Namun, air keras yang disiramkan terdakwa juga mengenai bagian kepalanya hingga mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi dan cacat permanen.
“Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Netizen lalu beramai-ramai mengomentari kejadian itu dengan mentwit postingan dengan menyertakan kata ‘GA SENGAJA’. Kata ini lalu menjadi trending topic di Twitter dengan lebih dari 35.000 twit pada hari ini, Jumat (12/6).
Emosi penghuni jagat maya tak terbendung saat mengetahu ringannya tuntutan terhadap kedua terdakwa. Warganet menganggap alasan tuntutan jaksa itu tidak masuk akal. Sebagian yang lain bahkan menilai sidang itu sebagai dagelan.
Salah seorang pengguna Twitter mengatakan, ”Ga sengaja kok niat bangun subuh, ga sengaja kok nyiapin air keras…harusnya klo subuh bukan air keras yg dibawa, tapi air wudhu biar pada taubat ente pade. Dagelan !,” ujar akun @Hilmi28.
Ga sengaja kok niat bangun subuh, ga sengaja kok nyiapin air keras…harusnya klo subuh bukan air keras yg dibawa, tapi air wudhu biar pada taubat ente pade. Dagelan !
— Hilmi Firdausi (@Hilmi28) June 12, 2020
Sebuah akun @tubirfess juga berkomentar senada, “2beer! “Eh maaf, ga sengaja beli sebotol air keras trus ga sengaja boncengan aman temen ke rumah novel baswedan, trus ga sengaja lagi ketemu novel baswedan, lalu ga sengaja lagi air kerasnya tumpah di wajah Novel.” Ok,” katanya.
2beer! “Eh maaf, ga sengaja beli sebotol air keras trus ga sengaja boncengan aman temen ke rumah novel baswedan, trus ga sengaja lagi ketemu novel baswedan, lalu ga sengaja lagi air kerasnya tumpah di wajah Novel.”
— Tubirfess (@tubirfess) June 12, 2020
Ok 😊 pic.twitter.com/N2by7RL2oo
Komika Bintang Emon, melalui akun pribadinya @bintangemon tak ketinggalan ikut menyindir tuntutan hukuman yang diajukan jaksa. Dalam sebuah video singkat, ia berceloteh dengan caption singkat ‘GA SENGAJA’ yang mengundang tawa.
“Ini ada yang bangun subuh, bukan buat solat subuh. Buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang solat subuh. Jahat ga? jahat.. siapa yang diuntungin? ya setan..,” kata pemuda bernama lengkap Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra itu.
— haduhaduh (@bintangemon) June 12, 2020
Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, kedua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hsn)