
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pendaftaran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka oleh Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkopumkm) Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Warga berkesempatan mendaftar sejak Rabu, tanggal 2 Juni 2021 hingga hari Sabtu, 19 Juni 2021. Pendaftaran dapat dilakukan melalui link: bit.ly/bpumdinkoppati2021_2
Dinkopumkm Pati merilis pendaftaran calon penerima bantuan UMKM tersebut melalui media sosial. Akun Facebook Dinkomumkm Pati memposting sebuah foto berisi pengumuman pendaftaran calon menerima BPUM Gelombang II 2021 pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.
“Menindaklanjuti Surat Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tanggal 18 Mei 2021 Nomor : 388/Dep.2/V/2021 perihal Pengusulan Calon Penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis surat bertanggal 31 Mei 2021 dikutip 5NEWS.CO.ID, Selasa (8/6/2021) pagi.
Dalam surat pengumuman itu disebut bahwa syarat-syarat pendaftar adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Bukan ASN, anggota Polri/TNI, pegawai BUMN atau BUMD ataupun keluarganya
Hal lain yang perlu diperhatikan, pada pendaftaran BPUM Gelombang II ini yang diprioritaskan adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar dan memperoleh bantuan pada BPUM periode sebelumnya.
“Pendataan pengusulan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Gelombang ke II (Kedua) bulan Juni Tahun 2021 diprioritaskan bagi Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendaftar, Program Bantuan bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020, dan Gel ke I bulan April 2021 Tahun 2021, dikarenakan data sudah tersedia di Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia,” jelas surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinkomumkm Pati tersebut.
Setelah mengisi formulir melalui link yang telah disediakan, para pendaftar wajib mengirimkan berkas ke Dinkopumkm Pati yang beralamatkan di Jalan Sunan Muria Nomor 4 Pati dalam 1×24 jam. Data pendaftar tidak akan dikirim ke Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah apabila tidak melakukan langkah tersebut.
Adapun berkas-berkas yang harus dikirimkan adalah:
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NIB atau IUMK
- Foto produk atau tempat usaha.(hsn)