
Riau, 5NEWS.CO.ID,- Sebuah bom rakitan meledak di salah satu rumah warga di Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada (3/10/2022) pagi.
“Bom meledak subuh,” kata Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengutip detikcom, Rabu (5/10/2022).
Setelah mendapatkan laporan terkait ledakan bom tersebut, pihaknya bersama tim Gegana Brimob Polda Riau langsung melakukan penyelidikan.
Seorang pria berinisial MN (47) alias Ocu yang diduga merakit dan meledakkan bom tersebut berhasil dibekuk aparat Kepolisian.
“Setelah kita lidik, kita mendapatkan satu orang pelaku. Sudah diamankan,” ucap Asep.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ledakan bom yang sengaja diledakkan pelaku itu. Namun rumah warga yang menjadi sasaran ledakan itu hancur berantakan.
“Korban jiwa tidak ada, tapi pecah rumah orang,” ujar Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa selain pelaku, pihaknya juga turut mengamankan bom paralon rakitan yang menggunakan timer dan juga baterai, setelah dilakukan pengembangan.
“Kita geledah. Slidik, slidik, slidik ketemu bom paralon lagi,” ungkap Asep.
“Udah ada yang meledak, timernya pakai baterai aki. Satu orang pelaku ditangkap,” lanjutnya.
Disisi lain Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah kejadian ini ada kaitannya dengan tindak teroris atau tidak.
“Densus masih mendalami jika ada keterkaitan tersangka dengan kelompok teror,” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Rabu (5/10/2022).
“Saat ini kasus ditangani oleh Polda Riau. Dugaan awal belum terkait terorisme,” sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku motifnya melakukan aksinya itu karena kesal kerap dibully masyarakat sekitar.
“Tersangka MN mengaku sering dibuli orang lain yang mengatakan lusuh, gila. Lalu pelaku kesal dan termotivasi cara merakit bom. Maksudnya agar pelaku tidak dibuli lagi,” kata Kabid Humas Polda Riau Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Rabu (5/10/2022).
Diketahui pelaku membeli bahan peledak dari platform online Tokopedia pada Mei 2022. Bulan September 2022 pelaku mencoba merakit bom dengan mencampur semua bahan peledak ke dalam ember.
Selanjutnya, bahan itu dimasukan ke dalam botol bekas. Kemudian campuran tadi dibakar.
“Setelah itu, bahan peledak yang dirakit pelaku meledak. Memang menimbulkan ledakan walaupun tidak kuat. Selanjutnya pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak dan menambahkan alat lagi kabel listrik dan aki serta mesin timer,” jelas Sunarto.
“Pelaku ini sudah menyetting timer ledakan untuk waktu 30 menit. Setelah itu pelaku meninggalkan bahan peledak itu. Pelaku ini juga tidak mengetahui bahan peledak itu meledak atau tidak. Namun, akhirnya meledak lebih kuat dari sebelumnya,” imbuhnya.
Akibat ulahnya, pelaku terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Pelaku disebut menguasai, menyimpan bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup dan 20 tahun. (hus)