
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Mulai tahun 2021 nanti Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya merekrut guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak.
Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan rekrutmen guru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pastikan ditutup.
“Yang dimaksud dengan status guru sebagai PPPK itu perekrutan nanti tahun 2021 dan kedepannya tidak merekrut guru sebagai PNS,” ujar Paryono, Rabu (30/12/2020).
Ia menyebut alasan penerimaan status guru sebagai PPPK disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini.
Paryono menjelaskan guru yang berstatus PNS tetap menerima gaji maupun uang pensiun sesuai aturan yang berlaku, sedang yang PPPK tidak akan mendapat pensiun.
“Pensiun bagi guru PNS tetap seperti saat ini, tetapi kalau yang untuk PPPK kalau melihat dari UU ASN tidak mendapatkan hak pensiun,” lanjutnya.
Paryono menambahkan tidak hanya tenaga guru saja yang yang berubah menjadi PPPK, namun pegawai lainnya seperti perawat, dokter dan pelayanan publik juga akan berstatus sama.
“Jadi kedepan sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK,” pungkasnya. (sari)