BI Resmi Luncurkan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Contoh uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi 2022. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Usai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Bank Indonesia (BI) telah merilis uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Jakarta pada Kamis, (18/8/2022).

Pada acara peluncuran dan peresmian uang Rupiah kertas TE 2022 dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah kertas terbaru yaitu, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000, masing-masing dari pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan dan motif warna yang berbeda-beda.

7 pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan  HUT-77 Kemerdekaan RI, (17/8/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomer 13 Tahun 2012 yang diteken pada 6 Juli.

Uang TE 2022 ini masih menggunakan gambar pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti uang edaran sebelumnya yakni, TE 2016.

Pada masing-masing pecahan uang tersebut memiliki inovasi yang berbeda seperti warnanya yang lebih tajam, bahan uang yang lebih kuat sehingga tidak mudah rusak seperti uang sebelumnya, dan lainnya.

Dilansir dari BI inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri khas keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 menjadi salah satu upaya pelaksanaan amanat UU Mata Uang yang mana dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 sesuai Undang-undang (UU).

Meski mengeluarkan uang dalam tampilan yang baru, BI memastikan uang rupiah kertas dan uang logam yang lama masih berlaku digunakan sebagai alat tukar transaksi yang sah, sampai ada berlakunya kebijakan penarikan dan pencabutan uang oleh pihak BI.

Berikut adalah contoh-contoh pecahan uang Rupiah kertas TE 2022:

  • Rp 100.000
Bagian depan
Bagian belakang. (Dok. Bank Indonesia)

     

  • Rp 50.000
Bagian depan
Bagian belakang. (Dok. Bank Indonesia)
  • Rp 20.000
Bagian depan 
Bagian belakang. (Dok. Bank Indonesia)
  • Rp 10.000
Bagian depan 
Bagian belakang. (Dok. Bank Indonesia)
  • Rp 5.000
Bagian depan
Bagian belakang. (Dok. Bank Indonesia)
  • Rp 2.000
Bagian depan
Bagian belakang. (Dok. Bank Indonesia)
  • Rp 1.000
Bagian depan
Bagian belakang. (Dok. Bank Indonesia)

Komentar