Beri Tanda Like di Akun Porno, Fadli Zon di Laporkan ke Polisi

Fadli Zon, seorang anggota DPR.

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon belakangan ini menjadi bahan pembicaraan di media sosial twitter pada Rabu (6/1/2021).

Ia diduga telah memberi tanda like di akun porno, namun Fadli menepis isu tersebut dan angkat bicara.

”Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun twitter itu kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu diblokir,” ungkap Fadli dikutip dari akun twitternya @fadlizon, Kamis (7/1).

Menurut Fadli hal itu merupakan kelalaian dari para staf yang mengurus akun media sosialnya, dan sudah pasti akan memberi teguran.

“Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi,” ujarnya.

Sementara Febryanto Dunggio melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri terkait konten video pornografi tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu telah dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Febryanto sebagai wakil rakyat semestinya memberikan contoh yang baik.

“Entah disengaja atau tidak makanya kami laporkan ke Bareskrim. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi,” jelas Febryanto.

Ia menambahkan selain terkena pasal diatas Fadli juga terjerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 19 46 tentang Penyebaran Berita Bohong.

“Karena kan satu dia sudah bilang pada tahun 2017-2018 adminya dia sendiri. Ketika kena masalah ini, dia mengatakan twitternya dikelola 4 admin. Makanya kan ada unsur pembohongan publik. Makanya kami laporkan disini biar jelas,” pungkasnya. (sari)