
Pati, 5NEWS.CO.ID, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar razia Operasi Bersama Pasar Rokok Ilegal di sejumlah titik lokasi, Rabu (8/11/2023).
Razia yang melibatkan Satpol PP Pati, Bea Cukai Kudus, dan elemen-elemen lainnya ini menyasar terhadap peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau pita cukai palsu.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiono mengatakan kegiatan operasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Sebanyak 9 merek rokok ilegal tanpa pita cukai pun telah diamankan oleh pihaknya dan barang bukti ini berdasarkan pemaparannya akan segera dimusnahkan.
“Petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai, di Desa Puri merek bold 1240 batang, mango top 1 slop 2 bungkus, Surya galaxy 3 bungkus, luffman 1 bungkus,” ujar Sugiono saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
“Selanjutnya ada juga merk Dubai 1 bungkus, pasti pas 2 bungkus, 369 Sam liok tioe 7 bungkus, Bio Coin 9 bungkus, smoke 22 bungkus. Barang bukti rokok ilegal disita untuk dimusnahkan,” imbuhnya.
Adapun pelaksanaan operasi razia ini yang dilakukan di empat titik lokasi yakni di Kecamatan Pati, Kecamatan Margorejo, Kecamatan Tlogowungu dan Kecamatan Gembong, menurutnya berjalan dengan aman dan kondusif. (hus)