
Rembang, 5NEWS.CO.ID,- Kepala Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menolak dan mengembalikan dokumen pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari warganya. Pasalnya salah satu warga tersebut berbeda pilihan politik.
Baca Juga:
Ahmad Ridwan, warga Rt 3 Rw 1 Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang, mengeluhkan perlakuan Kades yang dianggapnya tak adil dan semena-mena. Dia menilai pihak pemerintah desa membeda-bedakan pelayanan terhadap warga.
Ia menyebut perlakuan itu disebabkan dirinya tak mengikuti arahan Kades untuk memilih salah satu caleg dari partai tertentu. Selain itu, Ridwan juga mempertanyakan proses pengumpulan dokumen PTSL yang dianggapnya cukup janggal.
“Bermula dari pemilu 2019 lalu. Sebelum coblosan pihak desa menyelenggarakan sertifikat masal. Iya PTSL,” ujar Ridwan dalam percakapan melalui telepon, Rabu (7/8/2019) malam.
Dalam prosesnya, warga desa diminta untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Warga pun mulai menyiapkan surat-surat yang diminta pemerintah desa. Selain itu, ada biaya sebesar Rp. 300.000,- dan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saya juga mengajukan dan melengkapi surat-surat yang diminta. Uang tiga ratus ribu juga sudah saya serahkan,” lanjutnya.
Uang dan surat-surat yang dia serahkan sebagai syarat permohonan sertifikat masal PTSL diterima oleh pihak desa. Namun demikian, kata dia, pihak desa tidak memberikan kwitansi atau tanda bukti pembayaran atas uang Rp. 300.000,- yang dia setorkan.
Usai pemilu, tiba-tiba pihak desa datang ke rumahnya dan mengembalikan berkas pengajuan PTSL. Uang sejumlah tiga ratus ribu yang disetorkan sebelumnya juga dikembalikan.
“Yang datang ke rumah pak Bayan bersama seorang perangkat atas suruhan pak Kades. Dia bilang disuruh pak Kades mengembalikan berkas permohonan karena saya tidak nurut pak Kades terkait pilihan politik saat pemilu kemarin,” tutur dia.
Saat dikonfirmasi Ketua RT setempat, Sukarno (59) membenarkan keterangan Ahmad Ridwan. Dia mengatakan pengajuan PTSL dari warga lain tetap berjalan kecuali pengajuan dari Ridwan yang dikembalikan oleh Kades.
“Yang lainnya tidak. Cuma punya mas Ridwan sendiri yang dikembalikan. Pak Lurahnya itu PPP. Mas Ridwan dukung Golkar,” ungkap pak RT.
Sekaitan dengan pajak PBB, pria yang akrab dipanggil Karno itu mengaku belum pernah sekalipun menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dari balai desa untuk diteruskan kepada warga. Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Pasar Banggi Rasno belum memberikan penjelasan terkait masalah ini.(hsn)