
Jakarta . 5News.co.id.8/1/2019-Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena akreditasi. Ada faktor lain yang memengaruhinya.
“Ada rumah sakit berakhir kerja sama dengan kami karena tidak memenuhi syarat kredensial. Jadi, tidak hanya soal akreditasi saja,” jelas Fachmi dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 7 Januari 2019.
Syarat kredensialing yakni uji kelayakan atas kriteria teknis yang meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, serta komitmen pelayanan.
Kriteria tersebut digunakan sebagai bahan penilaian dalam penetapan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, jenis dan luas pelayanan yang dikontrak oleh BPJS, besaran kapitasi serta jumlah peserta yang dilayani oleh rumah sakit.
“Jangan sampai pasien tidak dilayani dengan baik,” ujar Fachmi.
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan berkomitmen memberi pelayanan yang baik kepada pasien.
Ini adalah Daftar RS sudah tidak kerjasama dengan BPJS Kesehatan per 2 Januari 2019
1. Jakarta Pusat
– RS Menteng Mitra Afia
2. Jakarta Timur
– RS Kartika Pulomas
– RS Yadika
– RSIA Sayyidah
3. Cibinong
– RS. CITAMA
– RS. Bina Husada
– RS. Annisa
– RS Sismadi
– RS Asysyfa
– RS Permata Pertiwi
4. Jakbar (Nihil)
5. Tangerang
– RS Bunda Dalima
– RS Vitalaya
– RS Aria Sentra Medika
6. Jakarta Selatan
– RSUD Jati Padang
7. Jakarta Utara
– RS Mulyasari
– RSU Pekerja
– RS mata Primasana
8. Cikarang
– RS Multazam Medika
– RS Karya Medika 2
– RS Mitra Medika
9. KC Bogor :
– RSIA Sawojajar
– RSIA Bunda Suryatni
10. KC Tigaraksa
– RSUD Pakuhaji
– RSIA Tiara
– RS Mitra Keluarga
11. KC Bekasi
– RSIA Rinova Intan
– RS Satria Medika
– RS Seto Hasbadi
– RS karya Medika Bantar gebang
– RS Siloam Bekasi timur
– RS Awal Bros Bekasi timur
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius dirumah sakit manapun termasuk RS bintang 5 tanpa harus membayar lebih dahulu.
Dalam kondisi darurat,
RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. Pasein kondisi darurat harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang biaya.
Pasien Panduan Bpjs.tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS. Bergabung ke BPJS kelas manapun.
Apabila ada Rumah Sakit yg menolak pasien dalam kondisi darurat….laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID
TWEET@KEMENKES.
SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT. (Aha)