
Rembang, 5News.co.id,- Tiga orang warga Jepara ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu. Petugas Satresnarkoba Polres Rembang meringkus dan menahan ketiga orang itu di kawasan terminal, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Simak juga: Mobil Pos Tabrak Motor di Rembang, 2 Tewas |
Mulanya, tim operasional Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang perlaku tidak wajar dari ketiga orang tersebut. Spontan petugas bergerak ke lokasi dan dan mendapati mereka masih berada di lokasi.
Polisi langsung melakukan penggeledahan pada kendaraan Grand Max putih Nopol K 1864 UK yang dibawa pelaku. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu sebungkus rokok berisi dua paket sabu dan sebuah perlengkapan untuk mengisap barang haram tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan dua ponsel milik pelaku serta satu mobil Grand Max berwarna putih dengan surat kendaraan atas nama warga Undaan, Kudus.
Simak juga: Paman Bacok Keponakan di Mayong Jepara, Diduga Bermotif Cemburu |
Kapolres Rembang melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Sismanto mengatakan ketiga terlapor beserta barang bukti sudah diamankan. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Rembang.
“Mereka melanggar Pasal 114 Subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Edi.
Warga Kabupaten Jepara itu masing-masing bernama Ngadiono (42), warga Rt 2 Rw 9 Desa Bondo Bangsri, Eko Bambang Wijanarko (41), warga Rt 5 Rw 2 Desa Srobyong Mlonggo, serta Hendri Ariyanto (33) warga Rt 1 Rw 4 Desa Bondo Bangsri.(hsn)