Baru 2 Tahun Nikmati Kebebasan, Residivis Sekaligus Bandar Narkoba Kembali Ditangkap Polres Pati

Ilustrasi sabu, foto by Yan Yusuf/SINDONews

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Seorang residivis sekaligus bandar narkoba berinisial DJM asal Desa Alasombo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Pati.

Ia diduga telah mengedarkan barang haram tersebut bermodus amplop Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpau lebaran.

Tiga rekan lainnya yaitu HP asal Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhseti, DS dan AZ yang merupakan pemakai juga berhasil di ringkus oleh polisi setempat.

Barang bukti berupa sabu seberat 17,04 gram yang dikemas dalam 3 klip plastik besar dan 12 klip kecil berhasil diamankan oleh petugas.

Selain itu satu buah pipa kaca yang masih terdapat sisa serbuk sabu, satu alat hisap (bong) dan korek gas serta timbangan digital untuk menimbang sabu juga berhasil disita.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan saat diringkus, mereka sedang tengah berpesta narkoba di sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Juwana pada 2 Mei 2021 kemarin.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika. Kemudian setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada 2 Mei kemarin pukul 02.45 WIB kami mengamankan tiga pelaku di sebuah kamar hotel di Juwana,” ujar Arie, Rabu (5/5/2021).

Arie menjelaskan saat diintrograsi DJM mengakui dirinya membeli barang haram tersebut di Jepara yang di hargai Rp 1 juta per gramnya. Kemudian ia jual dengan tarif Rp 1,4 juta per gram.

Selain itu DJM juga mengungkapkan ia telah membuat kemasan sabu kecil-kecil yang dibandrol dengan harga Rp 300 ribu per paket.

DJM mengatakan dirinya pernah dipenjara selama empat tahun atas kasus yang serupa. Namun baru dua tahun menikmati kebebasannya, ia harus meringkuk dipenjara lagi.  

Menurut Kasad Res Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono DJM di jerat Pasal 114 A (2) sub 112 A (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak hanya itu saja DJM juga diancam denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Sedangkan 3 rekan lainya yang merupakan pemakai dijerat pasal 112 A (1) Sub 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun.

Ketiganya juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (sari)