Bagaimana Miliki Kartu Keluarga Sejahtera agar Dana BST Rp 500 ribu cair?

 

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah berupaya mengeluarkan kebijakan dan program-program bantuan sosial guna menunjang roda perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19. Kali ini dana senilai Rp 500 ribu akan diberikan per Kepala Keluarga (KK).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) ini yakni harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Bagaiman cara mengurus KKS? Langkah-langkahnya adalah:

  1. Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah, seperti RT/RW setempat.
  2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi tehnis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Data yang telah diisi akan diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kelurahan dan kantor Walikota/Kabupaten.
  4. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan KKS yang berfungsi kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Sementara Menteri Sosial, Juliari P. Batubara mengatakan bantuan sosial ini di salurkan ke 9 juta Kepala Keluarga (KK).

Ia juga meminta kepada pengguna kartu ini agar digunakan dengan bijaksana. Jika digunakan secara tepat bantuan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer,” ujar Juliari, Rabu (30/9/2020) kemarin. (sari)