
Jepara, 5NEWS. CO. ID, – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa Kabupaten Jepara membutuhkan 381 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumlah yang dibutuhkan itu sebagaimana tertuang dalam aturan Nomor 455 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan pantauan 5news.co.id di situs Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Jepara rincian alokasi dari 381 pegawai yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Formasi Khusus Disabilitas :
a. Tenaga Guru sejumlah = 8 formasi
2. Formasi Umum :
a. Tenaga Guru sejumlah = 239 formasi
b. Tenaga Kesehatan sejumlah = 82 formasi
c. Tenaga Teknis sejumlah = 52 formasi.
Pemerintah Kabupaten Jepara membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki Integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, tulisnya.
Berikut Informasi lengkap bagi Anda yang berminat mencalonkan diri mendaftar menjadi PNS kota Ukir: