
Penulis: Syarmanda, S.Pd.
Penghapusan ujian nasional (UN) adalah salah satu kebijakan besar di dunia pendidikan Indonesia. Dunia pendidikan di tanah air kini akrab dengan istilah Asesmen Nasional (AN), Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan lain sebagainya. Istilah-istilah tersebut digunakan dalam program Merdeka belajar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Asesmen Nasional (AN)
Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Menurut Kemendikbudristek, ada 3 instrumen yang digunakan dalam Asesmen Nasional, yaitu:
- Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid
- Survei Karakter
Survei karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid; dan
- Survei Lingkungan Belajar
Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah
Perlu diketahui bahwa AN tidak dilakukan pada akhir masa belajar serta tidak menentukan kelulusan siswa. Oleh sebab itu, asesmen nasional tidak menggantikan ujian nasional.
Meskipun AN diterapkan di setiap sekolah, namun tidak diikuti oleh seluruh siswa. Yang wajib mengikuti AN adalah kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih. Untuk jenjang SD/MI, siswa yang mengikuti AN adalah siswa kelas V dengan kapasitas maksimal 30 murid. Adapun soal AN terdiri dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan uraian.
Menurut kemedikbudristek, program AN dirancang untuk menghasilkan informasi akurat yang digunakan untuk memantau perkembangan mutu sekolah dan kesenjangan yang terjadi di dalam sistem pendidikan. Hasil pantauan program AN, akan digunakan oleh satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan perbaikan mutu pembelajaran.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Pemerintah pusat telah menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Sistem evaluasi kini digantikan dengan Asesmen Kompetensi Komptensi Minimum (AKM). Tujuannya adalah memperbaiki mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menjelaskan bahwa materi AKM ada dua yaitu literasi dan numerasi (angka).
Literasi yang dimaksudkan di sini bukan sekedar kemampuan membaca, tapi juga kemampuan menganalisis suatu bacaan serta kemampuan untuk mengerti atau memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan numerasi adalah kemampuan menganalisis menggunakan angka.
Yang dimasksud dengan literasi dan numerasi kemampuan murid dalam menggunakan konsep literasi ini untuk menganalisa sebuah materi belajar. Jadi, Literasi dan numerasi bukan tentang mata pelajaran bahasa atau matematika.
Dengan AKM sebagai pengganti ujian nasional, tidak ada lagi dikotomi antara mata pelajaran UN dan mapel non UN. Selain itu, perbedaan mata pelajaran utama dan pelengkap, juga tidak lagi digunakan. Upaya percepatan materi atau bimbingan intensif serta meningkatkan proses pembelajaran menjelang UN juga diharapkan hilang dari proses belajar mengajar.
Kendala Internet dan Listrik
Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) bukan tak terkendala. Sejumlah guru di daerah mengeluhkan jaringan internet dan listrik dalam menggelar AN. Kendala ini harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah terutama dinas pendidikan di setiap daerah.
Dilansir RRI, Kepala SD Negeri 4 Bula Barat, Seram Bagian Timur (SBT), Husein Kelian, mengeluhkan minimnya perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selain itu, aliran listrik yang tak stabil dan sering padam juga menjadi kendala yang lain.
“Oleh sebab itu saya secara pribadi atas nama kepala SD negeri 4 Bula barat juga mengharapkan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan minimal harus ada kolaborasi program pendidikan ini agar pemerintah daerah juga ikut terlibat di dalam pelaksanaan asesmen di tahun 2021. Kemudian bukan pak bupati sendiri tapi melalui DPRD Seram Bagian Timur komisi terkait juga harus ikut serta membantu dinas pendidikan dalam rangka penyediaan ini,” kata Husein Kelian kepada RRI, Selasa (22/6/2021).
Catatan: Artikel ditulis oleh Syarmanda, S.Pd., NIP: 196811112007011018, guru di SD Negeri Sumbersoko 02 Sukolilo, Pati, Jawa Tengah