Habib Rizieq Tidak Termasuk Dalam Penjemputan Pulang Jemaah Umroh

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Pemerintah Arab Saudi mengirim surat kepada Pemerintah RI yang berisikan agar para jemaah umroh asal Indonesia untuk dijemput pulang, Selasa (24/3/2020) lalu.

Namun penjemputan itu hanya untuk sebatas jemaah umroh yang overstay tahun 1441 Hijriah saja dan Habib Rizieq tidak termasuk didalamnya.

Surat tersebut sudah dikonfirmasikan dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak Kemlu memahaminya.

“Sesuai surat edaran dari Saudi, yang diberikan fasilitas (oleh RI) adalah mereka yang umroh sejak 1 Muharam 1441 H, artinya mulai September 2019,” kata Faizasyah, Jumat (27/3).

Ada pun isi suratnya adalah sebagai berikut:

“Kedubes dengan hormat memohon Kemlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan jemaah umroh Indonesia pada tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan dan dari perekaman sidik jari serta dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia”.

Terkait Habib Rizieq, ia adalah jemaah umroh asal Indonesia yang overstay sebelum batas waktu itu. Menurut Pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro bahwa imam besar FPI ini visanya habis pada 20 Juli 2018 lalu. (sari)