
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Beberapa hari yang lalu penyanyi Anji kembali menjadi sorotan publik terkait perbincangannya dengan Profesor Hadi Pranoto ahli mikrobiologi pada 31 Juli 2020 lalu.
Melalui kanal YouTube DUNIA MANJI, Anji menunggah obrolannya dengan Hadi Pronoto berjudul “Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!”. Keduanya mengklaim bahwa anti bodi Covid-19 sudah ditemukan, bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.
Wawancara yang berlangsung selama 30 menit itu, Hadi mengatakan antibodi Covid-19 berbahan herbal telah ia salurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan. Hadi juga memperkenalkan diri sebagai Profesor sekaligus Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Berdasarkan konten tersebut, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/8) kemarin. Keduanya dianggap melanggar pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Muannas menegaskan Anji bersama Hadi Pranoto harus mempertanggungjawabkan perihal isi pernyataan dan pendistribusian konten YouTube melalui jalur hukum. Menurutnya ada beberapa pernyataan dari Hadi yang dianggap berbahaya dalam video tersebut.
“Kalau enggak bisa membuktikan, maka dianggap menyebar berita bohong. Kami kawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti,” tegas Muanas.
Ia mengkawatirkan pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim temuan obat Covid-19 ditelan mentah-mentah oleh masyarakat. Selain itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Menteri dan yang lainnya meragukan pernyataan dan gelar profesornya.
“Kita tahu IDI sendiri membantah tak ada izin klinik untuk itu dan yang bersangkutan tak terdaftar dalam data base IDI kemudian diperkuat pernyataan Menkes bahwa penemuan tidak jelas dan sebagainya,” jelas Muannas. (sari)