Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Jakarta di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri pada Sabtu (8/8/2020). Ia di duga telah menerbitkan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Penahanan ini di lakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskim Polri.

Anita didatangkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) pukul 10.30 WIB dan di cerca 55 pertanyaan oleh penyidik, selesai pukul 03.00 WIB pagi.

“Jam 03.00 WIB selesai pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi ferdy Sambo, Sabtu (8/8).

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 263 (2) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika dipakaikan surat dapat menimbulkan kerugian.

Serta Pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.  

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono menjelaskan Anita ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat (7/8) kemarin.

Hingga kini penyidik masih memeriksa 23 saksi, 20 berada di Jakarta, tiga lainnya berada di Kalimantan dan Pontianak. (sari)