Ancaman Teror Terhadap Penyelenggara Diskusi Pemberhentian Presiden

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Ancaman teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada penyelenggara diskusi bertemakan pemberhentian presiden, mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyayangkan ancaman tersebut. Ia mengatakan hal itu merupakan bentuk pembungkaman dan pembodohan dikalangan akademisi.

“Ketika visi tentang Pancasila, apalagi yang bermaktub di pembukaan UUD 45, kalau ada pembungkaman kampus, pembungkaman kegiatan-kegiatan akademik, pemberhangusan mimbar akademik, itu sebenarnya bertentangan secara esensial dengan mencerdaskan kehidupan bangsa karena praktik-praktik sebaliknya adalah pembodohan kehidupan bangsa,” ungkap Din Syamsuddin lewat akun YouTube MAHUTAMA, Senin (1/6) kemarin.

Sementara Ketua Umum MAHUTAMA, Prof Idul Fitriciada mengatakan hak kebebasan berpendapat tak bisa dikurangi termasuk dalam masa pandemi. Kebebasan pendapat itu tak perlu dilawan dengan intimidasi.

Diketahui sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum didalam poster kegiatan.

Diskusi yang berjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan” tersebut , rencananya akan digelar di Fakultas Hukum UGM pada tanggal 29 Mei 2020.

Di sisi lain mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menyampaikan tentang pemakzulan Presiden Joko Widodo. Menurutnya secara konstitusional dan politik Presiden Jokowi sulit dimakzulkan.

Ada tiga syarat yang harus terpenuhi terkait pemakzulan presiden, yaitu:

Pertama, berdasar Pasal 7A Undang Undang Dasar atau UUD 45 Presiden diperhentikan oleh MPR atas usulan DPR, jika terbukti melanggar hukum. Seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, pengkhianatan terhadap negara atau melakukan perbuatan tercela.

Kedua, pemakzulan presiden bisa dilakukan jika  adanya pelanggaran etika.

Ketiga, pemakzulan karena alasan administrasi. Contoh jika Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur UUD 45.

Terkait penanganan masalah corona, menurutnya Jokowi sulit dimakzulkan jika hanya alasan kebijakan penanganan pandemi ini.

“Apabila sepanjang terkait kebijakan yang dilakukan presiden, maka itu bukan alasan untuk pemakzulan,” ujar Denny, Senin (1/6) kemarin. (sari)