Ancaman Pidana Bagi Pengurus Masjid Di Tengah Pandemi Corona

Pekanbaru, 5NEWS.CO.ID, – Pemerintah Pekanbaru provinsi Riau menegakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk  keselamatan warganya dari bahaya virus corona.

Beberapa pengurus masjid masih menyelenggarakan salat tarawih. Padahal Pemerintah sudah memutuskan untuk memberi ancaman pidana bagi yang melanggar.

Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan tata cara beribadah selama pandemi Covid-19.

Dirjen Bimas Islam, Kamarudin memberitahukan bahwa salat di masjid itu sama dengan perkumpulan massa.

Berdasarkan data pemerintah pusat tanggal 30 april, di Riau kini terdapat  41 kasus positif covid-19, 4 orang diantaranya telah meninggal dunia dan yang sembuh 14 orang.

Diketahui PSBB di  Riau berlaku sejak 17 April hingga 14 Mei mendatang.

“Ini kita lakukan dalam perpanjangan PSBB hingga 14 mei mendatang. Semua pengurus masjid harus mengikuti peraturan yang ditetapkan, jika tidak mematuhi maka akan dipidana, “ kata Irba selaku Kepala bagian Humas di kota Pekanbaru, Jumat (1/5/2020).