
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses mengurus izin investasi. Penghapusan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.
Meskipun akan ada beberapa hal yang dihapus, Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengorbankan lingkungan untuk kepentingan investasi, ia juga mengatakan bahwa pihaknya enggan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
“Cara menghapus IMB tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya adalah dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi,” katanya pada hari, Senin, (11/11/2019).
Sofyan juga mengatakan bahwa penghapusan IMB melalui RDTR memang sangat memungkinkan untuk dilakukan. Pasalnya dalam perizinan yang ada saat ini, terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam IMB dan RDTR.
Kesamaan mengenai substansi juga ditemukan dalam AMDAL. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Kota/Kabupaten yang telah memiliki RDTR. maka, peluang penyederhanaan perizinan mengenai penghapusan AMDAL kian terbuka lebar.
Hal ini tentu saja menjadi polemik baru bagi masyarakat, walaupun Amdal dan segala jenis persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin sudah diterapkan secara ketat pun masih saja tidak menutup peluang untuk beberapa pabrik atau kegiatan ivestasi lain merugikan atau bahkan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat yang tinggal disekitarnya.
Semoga dengan adanya kebijakan RDTR yang sedang dikaji ini bisa memberikan dampak yang lebih baik bagi berbagai pihak, baik masyarakat maupun investor dan pemerintah. Jangan sampai karena ingin berburu investor, pemerintah sampai rela mengorbankan lingkungan dan masyarakatnya sendiri. (mra)