Akibat Terlilit Hutang, Mantan Anggota Dewan asal Pekanbaru Nekat Jadi Kurir Sabu

Ilustrasi sabu, foto google image

Palembang, 5NEWS.CO.ID,- Mantan anggota dewan SB (39) nekat menjadi kurir narkoba akibat terlilit hutang saat mencalonkan diri sebagai calon dewan di Piedie Jaya, Aceh pada 2019 lalu.

Ia bersama tiga rekannya yang juga merupakan kurir sabu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan, Senin (1/3/2021) kemarin.

Barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 5 kilogram, 1 unit mobil minibus BM 1735 QV dan BG 1830 PA, ditambah 1 unit motor serta 6 unit ponsel diamankan oleh petugas.

Kepala BNN Sumatera Selatan Brigjen M Arif Ramdhani membenarkan penangkapan terhadap mantan anggota dewan bersama tiga rekannya. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi.

“Benar menangkap seorang kurir asal Pekanbaru yang juga merupakan mantan anggota dewan di Aceh. Dari pengembangan, kita pun menangkap seorang bandar narkoba asal Pali dan seorang penerima di Jalan Palembang Betung KM 66 Banyuasin Senin (1/3) kemarin. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram,” kata Arif.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga setempat, tim berantas langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kombes Habi Kusno. Satu unit mobil minibus jenis Ayla BM 1735 QV dihentikan oleh tim, karena diduga membawa narkoba. Saat digeledah ditemukan 5 paket sabu yang terbungkus plastik.

“Saat kita geledah di dasboard mobil tersangka SB kita menemuka sabu seberat 5 kilogram senilai Rp 5 milyar yang dibungkus 5 paket masing-masing 1 kilogram,” ujar Habi.

Sementara menurut keterangan SB barang haram tersebut didapat dari L (27) yang akan diedarkan kembali oleh MI (56) di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Dari informasi SB polisi segera menangkap L dan MI.   

Selain itu SB juga menuturkan dirinya nekad menjadi kurir sabu karena terlilit utang dalam pemilihan anggota dewan di Aceh pada 2019 lalu. Ia mengaku mendapat upah Rp 20 juta perkilogram saat menjadi kurir sabu. (sari)