Akibat Candaan Tak Senonoh di Facebook Nurhadi Diciduk Polres Kudus

Nurhadi warga Kudus diciduk aparat kepolisian setempat terkait kasus candaan tak senonoh tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di Facebook, foto by instagram @nurhadi_aldo

Kudus, 5NEWS.CO.ID,- Polres Kudus mengamankan Nurhadi yang sempat dikenal sebagai calon presiden fiktif , ia diduga telah mengunggah candaan tak senonoh terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.

Nurhadi yang merupakan warga asal Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ini, kini tengah menjalani pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan Nurhadi dijemput  ke rumahnya pada Senin (26/4/2021) kemarin untuk dimintai keterangan.

“Warga Desa Golentepus, Kecamatan Mejobo Kudus itu kami jemput dari rumahnya Senin (27/4) pukul 22.00 WIB untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus,” ujar Aditya, Selasa (27/4).

Menurut Aditya kasus Nurhadi dalam proses, pihaknya masih menunggu keterangan ahli soal statusnya di Facebook terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.

“Karena masih dalam proses, saat ini tersangka belum ada penetapan statusnya atau masih menunggu berkas perkara,” lanjutnya.

Aditya mengingatkan pada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum.

Ia menjelaskan tragedi yang menimpa awak kapal selam KRI Nanggala 402 merupakan peristiwa duka, prajurit yang gugur adalah prajurit yang terbaik untuk bangsa sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.

Pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Electronik (ITE) dan terancam hukuman penjara 6 tahun.

Berdasarkan  instagram @infokomando terlihat ada status NH yang terkait kapal selam dinilai dipermasalahkan lengkap dengan foto bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya. (sari)