AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi Polisi saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo

Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo, yang ditutup Jumat (24/3/2023). (Foto istimewa)

Yogyakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kasus intimidasi kepada jurnalis kembali terjadi di Kulonprogo, Yogyakarta. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam tindakan intervensi polisi terkait pemberitaan penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Jumat (24/3/2023).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyebut ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo. Antara lain, intervensi Polres Kulonprogo terhadap konten jurnalistik yang memberitakan kasus penutupan patung Bunda Maria serta kasus pelabelan berita hoaks oleh netizen.

“Pada kasus pertama, jurnalis diketahui mendapat intimidasi dari pihak Polres Kulonprogo saat menghadiri acara jumpa pers terkait penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo,” kata Ketua AJI Yogyakarta Januardi Husin melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3).

AJI Yogyakarta menilai tindakan Humas Polres Kulonprogo yang meminta jurnalis untuk membuat berita sesuai narasi yang telah disampaikan Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini melanggar kebebasan pers.

“Menurut Humas Polres Kulonprogo, hal ini dilakukan agar jurnalis tidak memperkeruh suasana,” ungkap Januardi.

“Humas Polres Kulonprogo juga mengatakan tidak semua warga Kulonprogo mempunyai tingkat literasi yang baik sehingga ia khawatir berita yang sebelumnya beredar bisa mempengaruhi persepsi masyarakat di Kulonprogo,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada Jumat, 24 Maret 2023 ramai sebuah cuitan di Twitter dari akun @Jogja_Menyapa yang melabeli sebuah produk jurnalistik dengan stempel hoaks dan narasi yang memprovokasi.

“betapa ngerinya berita ‪@Harian_Jogja …. semua orang sudah menjustifikasi Islam, tak tahunya inisiatif Sendiri…,” tulis akun @Jogja_Menyapa.

AJI Yogyakarta menilai, sejumlah kasus ancaman kebebasan pers itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Atas peristiwa tersebut, AJI Yogyakarta menyatakan beberapa sikap sebagai berikut:

Pertama, mengecam tindakan intimidasi dan intervensi terhadap proses liputan dan produk jurnalistik yang dilakukan oleh Humas Polres Kulonprogo dalam liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo.

Kedua, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjamin kebebasan pers dan tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers. Penghalang-halangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Ketiga, mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers.

Keempat, AJI Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melabeli produk jurnalistik dengan stempel hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40/1999, yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab/koreksi.

Kelima, mengimbau kepada jurnalis dan media massa agar patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik dan mengedepankan perspektif HAM dalam pemberitaan kelompok minoritas. (hsn)