
Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan menolak larangan liputan sidang yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). AJI menilai larangan itu bertentangan dengan Undang-undang pers. Dalam surat edaran Nomor 2 Tahun 2020, MA resmi melarang pengambilan foto, suara, dan video selama sidang berlangsung.
Ketua AJI Semarang Edi Faisol menyayangkan dan menolak surat edaran tersebut. Ia menilai larangan peliputan sidang itu menghambat kerja pers. Menurut Edi, surat edaran MA juga bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kan sudah disebutkan dalam pasal di Undang-undang Pers, barang siapa menghalangi kerja jurnalis diancam dengan hukuman pidana dan denda,” kata Edi dalam wawancara dengan Radio El Shinta, Kamis (27/2/2020) pagi.
“Kok ini malah MA sendiri yang mengeluarkan surat edaran dan menghambat kerja pers,” lanjutnya.
Edi mengatakan informasi dari pengadilan juga menjadi hak publik untuk mengetahui. Dan wartawan, kata dia, sebagai pihak yang meliput dan membuat berita agar informasi itu diperoleh masyarakat. Ia menilai MA sedang membatasi fungsi kontrol pers dan akses informasi publik melalui larangan ini.
Ketua AJI Semarang juga menyayangkan alasan ‘mengganggu jalannya sidang ‘ yang disebutkan dalam surat edaran. Menurutnya, para wartawan sudah memahami batasan-batasan peliputan sidang di pengadilan.
“Mengacu pada pengalaman kerja teman-teman wartawan dalam meliput sidang. Mereka sudah memahami aturan utk tidak menganggu jalannya siding, seperti tidak menggunakan blits dan sebagainya,” tutur Edi.
“Jurnalis dilarang meliput kasus privat seperti perceraian atau pengadilan atas anak atau perempuan,” ucapnya.
Dia menegaskan, AJI menolak aturan baru tersebut karena bertentangan dengan UU Pers. AJI berharap MA segera mencabut larangan itu, mengingat dampak buruknya bagi kepentingan publik.
Sebelumnya, MA menetapkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan bertanggal 7 Februari 2020. Melalui surat edaran itu MA melarang pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Surat edaran itu memuat sejumlah poin lainnya yang berlaku bagi setiap pengunjung sidang baik warga maupun jurnalis. Dalam surat edaran itu disebutkan, pengunjung sidang yang melanggar akan mendapat peringatan dan bisa dikeluarkan dari ruang sidang. Pengunjung sidang yang tidak mematuhi perintah hakim dan berbuat tindak pidana, akan dituntut secara hukum.(hsn)