AJI Kecam Pemidanaan Farid Gaban oleh Politikus PSI

AJI Kecam Pemidanaan Farid Gaban oleh Politikus PSI
Jurnalis senior Farid Gaban. Foto Istimewa

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pemidanaan jurnalis senior Farid Gaban. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan ‘menyebarkan berita bohong dan menyesatkan’ melalui media social.

Laporan bernomor TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020 itu berisikan Pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa mengkritik langkah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Teten Masduki yang bekerja sama dengan e-commerce Bibli. “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?” tulis Farid Gaban dalam cuitannya di akun Twitter, 21 Mei 2020 lalu.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI mengecam tindakan Muannas Alaidid dan menilai apa yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. AJI juga menganggap kritikan wartawan senior itu sebagai salah satu wujud kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami menilai apa yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah dan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang itu dijamin Konstitusi kita, khususnya dalam Pasal 28E yang isinya menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Kamis (28/5/2020) petang.

Tak hanya itu, AJI juga mempertanyakan pihak mana yang diwakili pelaporan oleh politikus PSI itu mengingat orang yang dikritik justru tak mempersoalkannya. Selain itu, AJI Indonesia juga mendesak polisi selaku aparat penegak hukum agar tidak memproses lebih lanjut pelaporan Muannas Alaidid terhadap Farid Gaban.

“Apa yang dilakukan Farid Gaban merupakan bagian dari kritik terhadap pemerintah dan bagian dari hak menyatakan pendapat yang dilindungi Konstitusi. Sebagai aparat penegak hukum, salah satu tugas polisi adalah melindungi warga negara seperti Farid Gaban dalam menggunakan haknya yang dijamin Konstitusi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, AJI juga mendesak PSI melakukan pemeriksaan secara internal terkait pelaporan oleh salah satu politikusnya. Menurut AJI, sebagai partai yang lahir di era reformasi, PSI memiliki kewajiban ikut menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi.

“Antara lain dengan mendorong kadernya untuk menghadapi kritik terhadap pemerintahan yang didukungnya secara elegan dan menghormati perbedaan, bukan dengan memakai cara pemidanaan,” bunyi pernyataan sikap AJI Indonesia.

Seperti diberitakan, Muannas Alaidit menilai apa yang dilakukan Menteri Koperasi itu baik karena pemerintah mengajak pengusaha membantu pedagang kecil di daerah yang kesulitan di masa pandemi COVID-19. Seperti dilansir Tirto.id, Muannas menilai cuitan Farid Gaban itu tidak sesuai keadaan sebenarnya dan menyesatkan opini pembaca, khususnya dengan menggunakan istilah penguasa. Ia menilai cuitan Farid Gaban itu mengesankan seolah-olah pemerintah tidak peduli rakyat dan hanya peduli pengusaha.

Menteri Koperasi Teten Masduki, dalam kesempatan terpisah mengatakan, lembaganya bekerjasama dengan Blibli.com karena kementeriannya menyadari sedari awal perlunya menjalin kerja sama seluas-luasnya dengan banyak lembaga lantaran pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dia mengaku menerima kritik atas program kerjasama itu, termasuk yang disampaikan Farid Gaban.(hsn)