
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama LBH Pers meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melindungi jurnalis Tempo, Nurhadi. AJI menilai, perlindungan ini penting untuk memastikan tidak ada kekerasan berulang pada jurnalis lainnya. AJI juga meminta Komnas HAM memastikan pemerintah mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ketua umum AJI Indonesia, Sasmito menjelaskan, Nurhadi memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM sesuai dengan Peraturan Komnas HAM. Dengan pengaduan dari AJI dan LBH Persi, kata Sasmito, Komnas HAM harus terlibat untuk mengawal kasus ini.
“Kami berharap Komnas HAM mengawal kasus ini agar memastikan seluruh proses penanganan dan peradilan kasus ini bisa berjalan dan pelaku bahkan otak pelaku kekerasan bisa diproses dan dijatuhkan hukuman di pengadilan,” kata Sasmito, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (16/4).
AJI dan LBH Pers mendatangi Komnas HAM pada hari ini, Jumat (16/4/2021). Mereka menyerahkan surat pengaduan atas kekerasan yang menimpa Nurhadi saat menginvestigasi kasus suap pajak yang dilakukan pejabat Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021. Surat pengaduan diterima oleh Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM.
AJI menilai Komnas HAM dapat memberi perlindungan tersebut sesuai Peraturan Komnas HAM No. 5 tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam peraturan ini, definisi pembela HAM adalah orang dan/atau kelompok dengan berbagai latar belakang termasuk mereka yang berasal dari korban, baik secara sukarela maupun mendapatkan upah yang melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai.
Secara internasional, kata Sasmito, keberadaan pembela HAM juga telah diakui melalui pengesahan Deklarasi tentang Pembela Hak Asasi Manusia pada 1998 oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Sehingga pembela HAM memiliki hak atas perlindungan, dan merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan ini, sehingga pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara, mengatakan, jurnalis adalah pilar demokrasi yang memegang peran penting membangun peradaban demokrasi dan HAM. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis dari intervensi dan kekerasan harus menjadi arus utama oleh semua lembaga termasuk lembaga penegak hukum.
“Harus ada perlindungan yang utuh terhadap jurnalis. Karena posisi jurnalis ini bukan hanya pembawa fakta namun juga sebagai pembela HAM,” kata dia.
Sebelumnya, LBH Pers juga telah melaporkan kasus Nurhadi ke Divisi Propam Mabes Polri karena sejumlah anggota polisi diduga sebagai pelaku. Kasus Nurhadi saat ini masih dalam penyelidikan Polda Jawa Timur dan akan memasuki gelar perkara pada Senin, 19 April 2021 mendatang.(hsn)