
Batam, 5NEWS.CO.ID,- Aksi intimidasi dialami Ajang Nurdin, kontributor Liputan6com, saat meliput kunjungan kerja Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Ajang didorong dan dipiting oleh petugas saat mencoba wawancara door stop terhadap pejabat publik tersebut.
“Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam dan secara luas di Indonesia,” kata Ketua AJI Batam Slamet Widodo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021) malam.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu Ajang hendak mewawancarai atau melakukan door stop Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam. Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.
“Bro, wawancara nanti di pelabuhan [Pelabuhan Ferry Batam Center],” kata petugas yang tak diketahui instansinya usai melepas pitingan.
Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu di Batam pun, tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.
Atas kejadian yang dialami Ajang Nurdin, AJI Batam menyatakan sikap mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan terhadap Ajang Nurdin kontributor Liputan6com. AJI Batam juga mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Batam, dan di seluruh Indonesia secara umum.
“Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Slamet.
AJI Batam pun menegaskan bahwa jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu. Kejadian yang menimpa Ajang Nurdin juga diharapkan tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di masa mendatang.(hsn)