Aisha Wedding Ajak Para Perempuan Nikah Muda, Ini Penjelasan MUI

Gambar ilustrasi by google image

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Penyedia jasa pernikahan Aisha Wedding ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya pada laman yang ditulis mengajak para perempuan untuk menikah muda, otomatis hal ini menuai polemik.

Publik menilai ajakan Aisha Wedding tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menekan pernikahan anak, selain itu dianggap melanggar undang-undang perkawinan.  

Wakil Sekretaris Jendral (Waksekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menjelaskan hukum nikah bagi perempuan dibawah usia 19 tahun adalah sah. Namun pernikahan itu menjadi haram jika muncul mudaratnya.

“Pernikahan itu hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tapi menjadi haram jika mengakibatkan mudarat,” kata Ziyad, Kamis (11/2/2021).

Menurut Ziyad dalam Islam tidak ada batasan usia untuk menikah. Syarat atau ketentuan nikah bagi perempuan maupun laki-laki hanya diukur berdasarkan kecakapan atau kedewasaan kedua mempelai. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik dalam rumah tangga.

Merujuk pada fatwa MUI yang menyatakan batas usia pernikahan bagi perempuan yakni 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Tujuan nikah menurut Islam adalah mencapai kemaslahatan berumahtangga dan bermasyarakat, termasuk jaminan keamanan saat hamil.

Adapun syarat usia nikah telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 yang membatasi usia minimal perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

“Pernikahan adalah menyiapkan calon mempelai laki-laki dan perempuan supaya memiliki kematangan psikis dan umur karena ada kaitan dengan kelangsungan dalam berumah tangga,” imbuh Ziyad. (sari)