Blitar, 5News.co.id,- Seorang pemuda bernama Huda Riyan Nandas (20) warga Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ini harus berlebaran di dalam sel tahanan.
Simak juga: Bentrok Dua Malam, SH Terate dan Winongo Wonogiri Imbau Warganya Tak Turun ke Jalan
Pemuda itu dijebloskan ke penjara karena ulahnya mengunggah postingan di medsos yang mencemarkan dua organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Ikatan Kera Sakti Pemuda Indonesia (IKSPI) di Kabupaten Blitar.
Dalam postingannya, pemuda ini mengganti singkatan dua perguruan silat ini menjadi tak senonoh. Ulahnya itu dikhawatirkan dapat memicu ketegangan antara kedua organisasi silat ini.
Satreskrim Polres Blitar akhirnya meringkus pelaku. Pemuda itu ditangkap beserta barang bukti berupa screenshot status Facebook pelaku dan komputer warnet yang digunakan untuk mengunggah status itu.
“Sudah berkali-kali kami memberi tindakan peringatan, tapi sepertinya tidak membuat para pelaku jera. Kali ini kami menindak pelaku penyebar hoak adu domba melalui medsos,” kata Kapolres Blitar AKBP, Anisulah M Ridha, Jumat (17/5/2019).
Simak juga: Buntut Bentrokan Pesilat di Wonogiri, Kasat Reskrim Dirujuk ke Singapura
Kepada polisi, Huda mengaku memposting statusnya itu karena iseng. Dia mengaku mendapatkan lambang kedua kelompok pencak silat itu dari internet. Sebelumnya dia menyatakan tidak pernah menjadi anggota ataupun merasa sakit hati dengan kedua kelompok perguruan pencak silat ini.
“Awalnya bercanda, sampai kelepasan nulis postingan itu. Tidak ada sakit hati dan bukan anggota. Saya hanya iseng,” ungkap pemuda asal Blitar itu.
Akibat ulah isengnya itu, pelaku terancam Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.(hsn)