81 Persen Wilayah Pati Zona Merah

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kurangnya tingkat  kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, menyebabkan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian melonjak. Hal tersebut disampaikan Bupati Haryanto dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020, di Aula Kecamatan Tambakromo.

“Justru penyebaran terjadi karena masyarakat tidak menaati protokol kesehatan saat beraktivitas dan menganggap bahwa kondisi sudah normal seperti biasa,” ungkap Haryanto, Senin siang (7/9/20).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu menyebut, bahwa Perbup dibuat demi memutus rantai penularan. Didalamnya memuat aturan pembatasan kerumunan dan mendisiplinkan warga agar tetap patuh pada protokol kesehatan.

“Virus Corona itu tidak pilah pilih. Tidak ada yang kebal terhadap virus itu,” imbuhnya.

Di hari yang sama, Website resmi Pati Tanggap Covid-19 mencatat, bahwa sekitar 81% wilayah Bumi Minatani atau sebanyak 17 dari 21 Kecamatan menyandang Zona Merah. Meliputi: Dukuhseti, Tayu, Gunungwungkal, Margoyoso, Trangkil, Tlogowungu, Gembong, Margorejo, Pati, Juwana, Batangan, Jaken, Winong, Gabus, Tambakromo, Kayen serta Sukolilo.

Adapun Wedarijaksa, Jakenan dan Pucakwangi kali ini masuk Kategori Pink, yang mengindikasikan adanya kasus OTG. Satu Kecamatan tersisa yakni Cluwak ditandai warna Kuning, yang berarti dijumpai Suspek Covid-19 (PDP).

Hingga berita ini ditulis, total 65 orang PDP dan 22 Masih Konfirmasi (OTG). Jumlah kematian tembus 59 jiwa dengan rincian 19 positif terpapar.

Terkini, penambahan pasien terinfeksi berjumlah 39 orang dalam 1 x 24 jam. Angka tersebut merupakan kasus harian tertinggi sejak wabah virus ikut hinggap di Kabupaten Pati. (hsn)