7 Tuntutan Yang Diserukan Oleh Mahasiswa Dari Berbagai Kota

Yogyakarta, 5NEWS.CO.ID, -Aksi demo yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kota terjadi pada hari Senin (23/9/2019) kemarin. Para mahasiswa turun kejalan memprotes sikap pemerintah belakangan ini yang mereka anggap bertolak belakang dengan keinginan rakyat.

Ribuan mahasiswa datang dari berbagai kota. Seperti dari Bandung, Malang, Tangerang, Yogyakarta hingga Jakarta. Mahasiswa menuntut  menolak revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU PKS dan RUU KUHP.

Di Yogyakarta para mahasiswa turun kejalan sambil mendengungkan tagar Gejayan Memanggil. Aksi massa ini terjadi persimpangan tiga penghubung Jalan Gejayan – Jalan Colombo, Yogyakarta. Ada 7 poin yang dituntut oleh mahasiswa. Antara lain :

  1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
  2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merisi UU KPK yang baru saja disyahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
  4. Menolak pasal-pasal  yang bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
  5. Menolak pasal-pasal problematis  dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.
  6. Mendesak  pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  7. Mendorong proses demokratisasi  di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Aksi  yang berjalan dengan damai ini diapresiasi oleh Kapolda  Yogyakarta  Irjen  Pol Ahmad  Dofiri. Sekitar pukul  16.30 WIB massa membubarkan diri dan langsung memunguti sampah yang berserakan .

“Kami mendukung  untuk kebaikan dan dilakukan dengan cara baik. Sampaikan pendapat, aturan ketentuan yang berlaku dan menjaga kondusivitas”, jelas Dofiri.

 Sedangkan di Malang mahasiswa  berunjuk rasa dengan memakai pakaian hitam. Mereka datang dari gabungan  berbagai elemen. Selain menolak revisi UU KPK, UU Pertanahan, RUU KUHP dan RUU PKS, mereka juga  menuntut Jokowi untuk mengeluarkan Perppu Pencabutan  UU KPK, UU SDA  serta RKUHP.

 Menanggapi aksi yang dilakukan oleh mahasiswa ini Presiden Jokowi meminta kepada kepada DPR agar menunda pengesahan beberapa RUU hingga akhir masa jabatannya tanggal 30 September 2019. (DBS/end)