6.000 Pendaftar Bantuan UMKM 2,4 Juta Tahap Kedua, Dinkop Pati: Cek Email

Dinkop Pati
Kotak tempat pengumpulan data pendaftar BLT UKM 2,4 juta di Dinkop Pati. Foto Dok. 5NEWS.CO.ID

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sebanyak 6.000 pendaftar Bantuan Presiden UMKM 2,4 juta terekam dalam database Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati pada tahap kedua. Dinkop Pati menyarankan pendaftar mengecek email terkait persyaratan yang masih harus dilengkapi.

Kabid pada Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati Hendry Kristyanto SE. MM., mengatakan data tersebut merupakan hasil seleksi dari sekitar 12.000 pengajuan online yang ditutup pada tanggal 26 November 2020 lalu.

“Kami mengirimkan email bagi pendaftar yang masih kurang persyaratan administrasinya. Pendaftar bisa datang ke kantor untuk melengkapi dokumen yang masih kurang,” kata Hendry saat ditemui di kantornya, Senin (14/12/2020) pagi.

Hendry mengungkapkan data pendaftar yang memenuhi syarat akan langsung diajukan ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Bagi pendaftar yang kurang persyaratan, Dinkop Pati mengirimkan email agar kelengkapan administrasi segera dilengkapi.

Ia menjelaskan, pendaftar BLT UKM 2,4 juta tahap kedua hanya sekitar 10 persen dari tahap pertama. Menurut Hendry, pendaftaran tahap pertama sudah menjaring penerima banpres sebanyak lebih dari 62.000 pelaku usaha.

Pria yang akrab disapa Pak Kris itu memaparkan bahwa syarat wajib bagi pemohon bantuan UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurut dia, NIB merupakan bukti administratif bahwa pemohon benar-benar memiliki usaha.

“Harus dilampirkan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), kalau itu benar-benar sebagai pelaku usaha,” ujar Hendry.

“Mengurus NIB juga tidak susah dan tidak sulit. Bisa diurus kantor pelayanan terpadu. Tidak sampai setengah jam jadi,” imbuhnya.

Menurut Hendry, Dinas Koperasi dan UMKM Pati hanya berperan selaku pengusul calon penerima bantuan UMKM saja. Masalah disetujui atau tidak, hal itu menjadi kewenangan instansi yang lebih tinggi yakni kementerian.

Selain itu, pihak bank juga memiliki wewenang untuk menyeleksi ulang calon penerima bantuan. Tak jarang, dana yang sudah cairkan ke rekening bank ditarik kembali lantaran penerima sudah memiliki cash flow yang cukup bagus.

“Sudah ada kejadian. Dana sudah masuk ke rekening penerima lalu diblokir pihak bank dan dikembalikan ke kementerian,” pungkas Pak Kris.(hsn)