5 Pelaku Pengeroyokan di Kayen Tertangkap, 10 Lainnya DPO

Pati, 5News.co.id,- Polisi menangkap 5 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di Kayen, Pati, Jawa Tengah. Kelima orang itu diseret oleh tim Resmob Polres Pati saat berada di pemberhentian bus di daerah Krapyak, Semarang. Diduga para pelaku tindak kriminal itu hendak kabur ke Jakarta.

Lima orang tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), YP (23), A (21), OP (23) dan AP (23), seluruhnya warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Kab. Pati.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesley Arianto, S.I.K mengungkapkan, pelaku pengeroyokan terhadap Marga Reza Vindi (29), warga Desa Kayen, Kec. Kayen Pati, diperkirakan berjumlah 15 orang. Lima orang berhasil ditangkap, sedangkan 10 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu.

“Ya, lima sudah berhasil kami tangkap, 10 lainnya sudah masuk DPO,” kata Kapolres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pati, Rabu (15/5/2019) siang.

Pengeroyokan terhadap Vindi terjadi pada Jumat (10/5) dini hari. Saat itu, korban bersama lima temannya sedang nongkrong di depan warung Lamongan Jaya Desa Kayen. Tiba-tiba datang sekelompok orang bersepeda motor, mendatangi dan menganiaya korban.

“Lima teman korban berhasil lari, jadi yang dikeroyok hanya korban,” ujar Kapolres.

Setelah menghujani korban dengan pukulan dan tusukan, para pelaku langsung melarikan diri. Korban yang saat itu tergeletak karena lebam dan luka tusukan itu kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Pengeroyokan itu, diduga karena dendam antara para pelaku dengan pemuda warga Kayen, saat menonton hiburan beberapa waktu lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 4 unit sepeda motor, sarung dan beberapa helai kaos yang digunakan sebagai penutup wajah saat melakukan kejahatan.

Dari luka-luka yang diderita korban, polisi menduga pelaku menggunakan senjata tajam. Hingga kini, pihak kepolisian masih mencari senjata yang digunakan pelaku.

Atas tindakannya itu, tersangka diancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan pidana kurungan paling lama lima tahun enam bulan penjara. Bagi pelaku yang menggunakan senjata tajam dalam penganiayaan itu, diancam dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara.(hsn)