
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Polisi menetapkan 4 petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus korupsi dana sosial. Para tersangka diduga menyelewengkan dana sosial bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
“Terkait dengan 4 orang yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka. Total dana yang diterima oleh ACT dari Boieng kurang lebih sekitar Rp 138 Miliyar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 Miliyar dan sisanya 34 Miliyar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin, (25/7/2022) di Jakarta.
Helfi mengatakan dana yang diterima ACT hanya menyalurkan dana sebesar Rp103 Miliar bagi korban kecelakaan pesawat tersebut. Padahal, ACT menerima dana dari Boeing sebesar kurang lebih Rp 138 Miliar yang diperuntukkan bagi para korban. Helfi menyebut sisa dana sebesar Rp 34 Miliar tidak digunakan sesuai progam yang diajukan ACT.
Menurut Helfi, Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa orang diantaranya Ibnu Hajar selaku Presiden ACT, pendiri lembaga ACT Ahyudin dan lainnya. Dugaan sementara, kata Helfi, ACT memotong dana sebesar 30 persen sebagai operasional yayasan dan menggaji pengurus.
Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka atas kasus penyelewengan dana sosial yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ada kerja sama antara ACT dan yang itu 21 Januari 2021. Ketika itu, (saya) diberi tahu oleh tim ada dana masuk 103. Kemudian tentu saja saya memberikan arahan bagaimana selanjutnya. Kita juga melakukan penetapan terbuka, evarporasi dan berbagai intruktusi (lainnya),” ucap Ahyudin usai ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, yayasan ACT yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan didirikan pada 25 Juli 2005. Kini, Kementrian Sosial (Kemensos) bahkan mencabut izin ACT dan melarangya mengumpulkan dana sosial.
Selain dicurigai sebagai penyalur dana teroris, yayasan ini juga sedang disorot karena gaji ratusan juta dan fasilitas mewah yang dinikmati oleh para pengurusnya.(HUS)