4 Mahasiswa Diduga Lakukan Tindakan Makar

Maluku, 5NEWS .CO.ID,- Empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) diberhentikan atau di Drop Out (DO) pihak kampus. Mereka dinilai mengancam integritas bangsa dan melanggar peraturan akademik karena melakukan aksi untuk mendukung Papua merdeka.

Keputusan tersebut dikeluarkan seusai terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian putus studi atau Drop Out yang terbit pada 12 Desember 2019, yang ditandatangani oleh rektor Unkhair, DR. Husen Alting dengan nomor; 1860/UN44/KP/2019.

Mereka yang dikeluarkan diantaranya, dua dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Arbi M. Nur (Prodi Kimia) dan Ikra S. Alkatiri (Prodi PPKN); satu mahasiswa Fakultas Teknik Fahyudi Kabir (Teknik Elektro); dan mahasiswa Fakultas Pertanian Fahrul Abdullah (Prodi Kehutanan).

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama & Alumni, Syawal Abdulajit, membenarkan pemberhentian studi keempat mahasiswa tersebut. Semuanya ditengarai telah melakukan tindakan ‘makar’, provokatif dan memecah belah NKRI.

“Jadi mereka itu sudah menerima SK yang diterbitkan sejak 12 Desember 2019, dan mereka itu sudah final kita buat SK nya untuk pemberhentian sebagai mahasiswa,” ujar Syawal saat dikonfirmasi oleh LPM Kultura di ruang kerjanya, Kamis (26/12/19).

Menurutnya isu soal HUT Papua merdeka itu mengancam kedaulatan NKRI dan perlu ditindak tegas. Mahasiswa juga dinilai punya tendensi keberpihakan pada Organisasi Pembebasan Papua (OPM) yang mau memerdekakan diri dan mendirikan negara sendiri.

“Kami mengambil tindakan tegas karena itu, satu sudah mencoret nama institusi, kemudian yang kedua tidak mendukung pemerintah di bidang keamanan dan bela negara, dan yang ketiga sebagai mahasiswa itu sudah keluar dari kode etik,” tambah Syawal.

Namun, SK pemberhentian studi yang telah diterbitkan sejak 12 Desember lalu itu belum pernah diterima oleh keempat mahasiswa tersebut.

“SK DO belum kami terima,” ujar Arbi, salah satu mahasiswa yang terancam diberhentikan.

Ia mengaku heran karena SK DO keluar tanpa melibatkan mereka. Bahkan keempatnya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, juga tidak ada surat resmi dari Universitas. Arbi menganggap bahwa tindakan yang dilakukan pihak kampus itu sepihak dan menyalahi prosedur civitas akademik secara konstitusional.

“Kita tolak SK itu, aktifitas kita tidak ada sangkut pautnya dengan kampus. Kampus tidak punya hak untuk intervensi,” kata Arbi saat dikonfirmasi.

Ia dan kawan-kawannya juga akan menindak-lanjuti kasus pemberhentian studi tersebut. Ia bersama tiga kawannya telah menyiapkan pendamping hukum untuk menangani kasus ini. (mra)