21 Jenis Kendaraan ini Dapat Keringanan PPnBM

Gambar ilustrasi

Jakarta, 5NEWS.CO.ID- Pemerintah memberlakukan diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) untuk mobil baru. Harga mobil pun semakin murah. Bahkan ada yang turun sampai Rp21 juta.

Tak semua mobil berhak mendapatkan diskon PPnBM mobil baru ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 yang ditandatangani 26 Februari 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut, kebijakan relaksasi pajak yang berlaku diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini dikarenakan, industri otomotif yang telah terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19, merupakan salah satu sektor utama pendongkrak perekonomian nasional.

“Jadi peranan industri otomotif dan pendukungnya bagi perekonomian sangat besar, menyumbang lebih dari 1,5 juta tenaga kerja dan juga berkontribusi rata-rata Rp700 triliun ke produk domestik bruto (PDB) dan kami memproyeksikan akan ada penambahan penjualan mobil hingga 81.000 unit,” tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, insentif ini bakal berimplikasi positif pada sektor otomotif serta dapat mempertahankan basis industri otomotif.

Kemudian, berpotensi menyerap 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung, serta berdampak pada 7.451 pabrik.

Daftar 21 kendaraan yang mendapat keringanan PPnBM:

  1. Toyota Yaris (semua varian)
  2. Toyota Vios (semua varian)
  3. Toyota Sienta (semua varian)
  4. Daihatsu Xenia (semua varian)
  5. Toyota Avanza (semua varian)
  6. Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
  7. Daihatsu Luxio (semua varian)
  8. Daihatsu Terios (semua varian)
  9. Toyota Rush (semua varian)
  10. Toyota Raize (semua varian)
  11. Daihatsu Rocky (semua varian)
  12. Mitsubisi Xpander (semua varian)
  13. Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
  14. Nissan Livina (semua varian)
  15. Honda Brio RS (semua varian)
  16. Honda Mobilio (semua varian)
  17. Honda BRV (semua varian)
  18. Honda HRV (semua varian)
  19. Suzuki Ertiga (semua varian)
  20. Suzuki XL7 (semua varian)
  21. Wuling Confero (semua varian).
    21 mobil itu terdaftar sebagai mobil yang berhak mendapatkan diskon PPnBM karena memenuhi persyaratan dari pemerintah. Adapun persyaratan untuk mendapatkan diskon PPnBM antara lain:
  22. Diproduksi di Indonesia dan memiliki pembelian komponen lokal (local purchase) 70%.
  23. Mobil dengan kubikasi mesin sampai dengan 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4×2.
  24. Sedan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc.
    (AHA)