
JAKARTA, 5NEWS .CO.ID,- Di Indonesia, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur hukuman pidana 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp 70 milyar. Namun, hal itu disusun dalam 32 regulasi berbeda. Nahasnya, belum ada Undang-undang yang spesifik mengatur persamaan definisi tentang data pribadi!
Singapura mendirikan Komisi Perlindungan Data awal 2013 lalu. Bahkan negeri jiran Malaysia terlebih dulu agresif mengesahkannya pada tahun 2010.
Adapun di negara-negara lain, sejumlah perusahaan yang terlibat kebocoran data pribadi mendapat sanksi keras. Komisi Informasi Inggris pernah menjatuhkan denda sebesar 500.000 poundsterling atau sekitar Rp 10 milyar kepada facebook akibat penjualan data di tahun 2016.
Pengamat aktivitas media sosial sekaligus pemantau di parlemen, Ismail Fahmi, menyebut cukup lamanya proses pembahasan RUU PDP di DPR. Dikabarkan, selesainya pada Agustus bulan depan. Menyikapi hal tersebut, ia berharap agar publik mandiri, dewasa dan cerdas memahami fenomena pencurian data.
“Saya kira prosesnya masih cukup lama. Kita harus pintar-pintar ini. Pertama harus paham modus. Modus penipuan ini harus diberitahukan seluas-luasnya kepada publik. Modus itu ada banyak sekali yang menggunakan medsos saat ini. Mereka (publik) harus waspada. Yaitu dengan cara membangun ketahanan diri, teknik agar bisa terhindar dari ini (penipuan),” ungkap Ismail Fahmi, Pendiri Drone Emprit, Minggu (21/6/20). (h@n)