
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Bagi para beikers dan pengendara mobil harap memperhatikan pelat nomor kendaraan Anda.
Jika salah memodifikasi, bisa jadi polisi akan memberhentikan kendaraan kita saat melaju di jalan dan akan terkena sanksi. Apalagi, pemerintah sudah mengatur soal penggunaan pelat nomor baik mobil maupun sepeda motor.
Setiap kendaraan di jalan raya harus memakai indentitas yang sesuai dengan registrasi dan indentifikasi. Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, memodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi tak di perbolehkan.
Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis dan dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, termasuk pelanggaran lalu lintas.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
- Angka TNKB yang hurufnya diatur atau angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
- TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
- TNKB yang ditempel stiker, logo, lambang kesatuan dan instansi terbuat dari plastik,logam atau kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
- Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
- Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
- Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
- Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.(AHA)