Hardiknas 2021, Potret HAM dan Diskriminasi Siswa di Negeri Sendiri

Hardiknas 2021, Potret HAM dan Diskriminasi Siswa di Negeri Sendiri
Gambar ilustrasi

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2021 kali ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengangkat tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”. Jargon ‘Merdeka Belajar’ masih dibayang-bayangi oleh sejumlah kasus terpasungnya kemerdekaan belajar sejumlah siswa di negeri sendiri. Ironis ketika kasus semacam ini terjadi di kota kelahiran tokoh pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara, di Pakualaman yang lebih dikenal dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diskriminasi di Yogyakarta 

Seorang ibu di Yogyakarta, saat ini masih bergelut dengan sistem peradilan demi memperjuangkan hak belajar anaknya yang terhalang oleh kebijakan Yayasan Pendidikan Internasional Yogyakarta. Berbagai upaya dia lakukan demi sesuatu yang sering disebut dengan keadilan. Tiga tahun, sang ibu berjuang menentang arogansi Yogyakarta Independent School (YIS) yang dianggap telah mengeluarkan anaknya dari sekolah secara semena-mena.

“Anak saya sudah 5 tahun bersekolah di sana (YIS). Anak saya masuk (dari tanggal 20 Agustus 2018) sampai hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018, karena dia diusir oleh yayasan dan dilarang masuk halaman sekolah,” ujar sang ibu berinisial E kepada 5NEWS.CO.ID, Senin (27/4/2021) lalu.

E menilai pihak YIS melakukan diskriminasi lantaran sejumlah orang tua siswa lainnya bahkan tidak mengisi formulir pendaftaran. Namun, anak mereka tetap diterima dan bersekolah seperti biasa.

“Ternyata dari 100 siswa lama yang melakukan pendaftaran ulang, hanya anak saya yang ditolak pendaftarannya dan diusir,” ungkap sang ibu.

Diskriminasi di Kota Padang, Sumut

Sebelumnya, kasus diskriminasi juga menimpa siswi non-Muslim di SMKN 2 Kota Padang setelah sekolah umum tersebut mewajibkan para siswi memakai jilbab. Kasus ini kemudian menjadi viral dan menyedot perhatian publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun turun tangan.

“KPAI mendorong Kemdikbud, Kementerian Agama, Kemendagri dan Kementerian PPPA, serta Badan Ideologi Pancasila (BIP) untuk bersinergi mencegah terjadinya diskriminasi dan intoleransi di dunia pendidikan,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui keterangan pers, Selasa (26/1/2021).

KPAI bahkan  mendorong Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang untuk melakukan home visit kepada siswi terkait untuk memastikan apakah siswi tersebut mengalami masalah psikologis setelah kasusnya viral. 

KPAI juga mendorong Kemendikbud melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan kepada para pendidik, kepala sekolah serta pengawas sekolah dalam upaya menguatkan nilai-nilai demokrasi, persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Sekilas Tentang Hukum Pendidikan

Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dikutip dari situs hukumonline dot com, pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban, salah satunya, untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. 

Selain itu, dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa guru berkewajiban untuk bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran

Perlindungan Hak Anak

  • Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  • Pasal 4 UU 23/2002 menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 76A huruf a UU 35/2014 melarang setiap orang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. 
  • Perlakuan diskriminasi, misalnya, perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 76A UU 35/2014, pelakunya diancam dengan pidana sesuai Pasal 77 UU 35/2014, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  • Jika anak mengalami trauma, hal tersebut dapat dikatakan sebagai kerugian moril sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 76A UU 35/2014, dan oleh karenanya, para pelaku dapat dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76A UU 35/2014.
  • Pelaku tindakan diskriminasi atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.