
Penulis: Hery Prabowo, S.Pd.SD.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merilis Rapor Pendidikan menggantikan Rapor Mutu versi lama. Langkah ini merupakan kelanjutan dari program pendidikan asesemen nasional yang digagas Kemendikbud Ristek pada tahun 2021 lalu.
Rapor Pendidikan versi baru adalah bentuk evaluasi sistem pendidikan yang berfokus pada kompetensi literasi, numerasi, dan karakter, serta penilaian kondisi lingkungan belajar. Rapor Pendidikan berisi laporan hasil Asesmen Nasional (AN) dan analisis data lintas sektor untuk masing-masing satuan pendidikan dan daerah.
Tujuan Rapor Pendidikan
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyatakan, melalui Rapor Pendidikan, satuan dan dinas pendidikan dapat mengidentifikasi capaian dan akar masalah, melakukan refleksi, serta merancang langkah-langkah pembenahan yang efektif berbasis data. Kemudian, para pemangku kepentingan tersebut dapat menentukan langkah konkret dan memanfaatkannya untuk melakukan perencanaan berbasis data
Perencanaan berbasis data adalah sebuah perubahan kebiasaan untuk mendorong satuan pendidikan dan dinas Pendidikan menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan beberapa faktor sebagai berikut:
- Mengidentifikasi masalah berdasarkan indikator yang ditampilkan di dalam Rapor Pendidikan.
- Melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing- masing.
- Menyusun kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD).
Isi Rapor Pendidikan
Mengutip dari rilis Kemendikbud Ristek tentang Rapor Pendidikan Indonesia, Rapor Pendidikan terdiri dari indikator-indikator yang merefleksikan 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian
- Standar Pengelolaan
- Standar GTK
- Standar Pembiayaan
- Standar Sarpras
Masalah Pendidikan Nasional
Program Rapor Pendidikan dipicu oleh beberapa masalah sebagai berikut:
- Isu Kompetensi Peserta Didik
Berdasarkan data Kemendikbud Ristek, capaian per jenjang pendidikan ditemukan bahwa 1 dari 2 peserta didik belum mencapai kompetensi minimum literasi. Selain itu juga ditemukan 2 dari 3 peserta didik belum mencapai kompetensi minimum numerasi.
- Tingginya Kesenjangan Antar Daerah
Data yang dihimpun Kemendikbud Ristek menunjukkan kesenjangan antar daerah serta kesenjangan antar satuan pendidikan dalam satu daerah masih tinggi. Performa satuan pendidikan terbaik di salah satu kabupaten di luar pulau Jawa setara dengan performa satuan pendidikan terburuk di salah satu kota di pulau Jawa. Begitu pula kesenjangan antara satuan pendidikan terbaik dan terburuk dalam daerah yang sama masih tinggi.
- Diperlukan Intervensi Khusus
Data menunjukkan perlunya intervensi secara spesifik terhadap satuan pendidikan tertentu. Jenjang pendidikan SD/MI/sederajat adalah jenjang yang memiliki proporsi satuan pendidikan yang memerlukan “Intervensi Khusus” terbanyak untuk kompetensi numerasi.
Fungsi Rapor Pendidikan
Rapor Pendidikan berisi kumpulan data yang dapat memetakan input, proses dan output pendidikan berbasis data. Oleh karena itu, masalah-masalah pendidikan di tiap daerah dapat diindentifikasi sebagai bahan menyusun langkah solusi bagi permasalahan tersebut.
Kemendikbud Ristek mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia mengimplementasikan program-program Kemdikbudristek seperti Kurikulum Merdeka, Kurikulum Darurat, Modul Literasi dan Numerasi, serta Kampus Mengajar yang mendukung pemulihan pembelajaran terutama di jenjang SD/MI/sederajat.
Catatan:
Artikel ditulis oleh Hery Prabowo, S.Pd.SD, NIP: 197407111999031006 , SD Negeri Sumbersoko 02 Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
