Kapan Masa Kampanye Pemilu 2024? Begini Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya

Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta (23/3). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

5NEWS.CO.ID,- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah di depan mata, tinggal menunggu hitungan bulan saja. Partai pengusung capres-cawapres beserta koalisinya sebentar lagi akan melancarkan strategi untuk mendulang suara dari masyarakat. Kapan kampanye Pemilu 2024 dimulai dan bagaimana aturannya?

Kampanye merupakan salah satu langkah penting bagi peserta pemilu untuk mencari modal suara demi memenangkan perhelatan pesta demokrasi. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan masyarakat agar memilih peserta Pemilu tertentu, baik itu partai politik, capres dan cawapres, maupun anggota legislatif.

Biasanya dalam aksi kampanye, para peserta pemilu akan menawarkan visi, misi, dan program maupun citra diri untuk meyakinkan para pemilih. Peserta pemilu Dalam hal ini masyarakat juga perlu tahu kapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan.

Periode atau masa kampanye resmi Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut memuat lampiran 1 berisi jadwal lengkap Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Kampanye Pemilu

  • Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial dimulai pada Selasa, 24 November 2023 dan diakhiri pada Sabtu, 10 Februari 2023.
  • Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dimulai pada Minggu, 21 Januari 2024 dan diakhiri pada Sabtu, 10 Februari 2024.
  • Masa tenang dimulai dari hari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

2. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua

  • Masa Kampanye dimulai pada Minggu, 2 Juni 2024 hingga Sabtu, 22 Juni 2024.
  • Masa tenang dimulai pada hari Minggu, 23 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024.

Apabila pemilihan presiden dan wakil presiden berhasil dilaksanakan dalam satu putaran, maka periode kampanye putaran kedua tidak akan dilaksanakan. 

Ketentuan dan Batasan dalam Kampanye Pemilu 2024

Terdapat sejumlah aturan dalam pelaksanaan kampanye, sehingga peserta pemilu dan partai pengusungnya tidak bisa melakukan aksi kampanye secara sembarangan. Peraturan KPU juga memuat ketentuan mengenai materi kampanye Pemilu 2024 sebagai berikut:

  1. Materi kampanye harus menghormati prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Materi kampanye harus berfokus pada menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, dan identitas nasional.
  3. Materi kampanye diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
  4. Informasi yang disampaikan dalam materi kampanye harus akurat, seimbang, dan bertanggung jawab, serta dianggap sebagai bagian dari pendidikan politik.
  5. Materi kampanye harus menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
  6. Materi kampanye harus disampaikan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan menggunakan kalimat yang sopan, santun, pantas, dan layak disampaikan kepada masyarakat umum.
  7. Materi kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan harus memberikan informasi yang bermanfaat serta berkontribusi pada peningkatan pengetahuan masyarakat.
  8. Materi kampanye tidak boleh menyerang individu, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain.
  9. Materi kampanye tidak boleh bersifat provokatif dan harus menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik yang positif.

Untuk diketahui, Pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.