
Penulis: Siti Zafrotin
Peserta didik merupakan salah satu anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensinya melalui cara, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu dalam proses pembelajaran. Berdasar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi meningkatkan kemampuan penuh untuk pengembangan karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam kerangka pembangunan kehidupan intelektual bangsa.
Hal ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi orang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta kemudian menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kemudian untuk mengembangkan potensi peserta didik dan menjadikannya sebagai orang yang dapat mengemban tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, pendidikan Indonesia haruslah tidak terlepas dari ajaran Pancasila yang menjadi landasan pendidikan di Indonesia.
Harus diperhatikan bahwasanya saat ini terdapat banyak pemuda yang rusak secara moral akibat berbagai faktor yang mempengaruhi, salah satunya seperti dampak buruk globalisasi, teman, media sosial, teknologi yang semakin canggih, bahkan hingga hal-hal buruk yang kini dengan mudahnya dapat diakses seperti narkoba, alkohol, dan hal negatif lainnya.
Situasi ini harus mendapatkan perhatian khusus, agar tidak semakin memprihatinkan, karena mereka merupakan para penerus bangsa dan generasi yang akan meneruskan perjuangan generasi sebelumnya untuk menegakkan dan memajukan Negara Indonesia. Namun, jika generasi yang akan mendapat tanggung jawab besar tersebut telah berantakan dan tercerai-berai secara moral dan akhlak, maka tentu tidak akan dapat melaksanakan tanggung jawab tersebut, bahkan negara ini tidak akan dapat berkembang.
Para ahli berpendapat bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, Pancasila berperan sebagai filter bagi perkembangan era globalisasi ini. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia harus diiringi dengan bekal pengetahuan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa. Selain itu, Pancasila juga merupakan penyaring budaya luar yang kemudian turut terintegrasi masuk dalam budaya bangsa, hal ini perlu diperhatikan, khususnya oleh lembaga pendidikan yang harus mencerminkan contoh pembinaan moral siswa.
Untuk menjaga kelangsungan eksistensi bangsa Indonesia di era globalisasi ini, menuntut para generasi bangsa untuk bekerja lebih keras dalam mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila agar generasi penerus bangsa dapat terus menghayati dan mengamalkannya dan nilai-nilai luhur tersebut untuk kemudian selalu menjadi pedoman ideologi bangsa Indonesia.
Dalam hal ini, Pancasila memiliki nilai-nilai yang berkaitan erat dengan karakter yang merupakan jati diri masyarakat Indonesia yang memiliki ciri khas dengan kearifan pribadi bangsa. Kepribadian bangsa dari nilai-nilai luhur Pancasila perlu dilestarikan dengan mewariskan kearifan-kearifan tersebut kepada generasi muda sebagai pedoman hidup. Tempat untuk melestarikan dan membudidayakan kearifan tersebut salah satunya adalah melalui dunia pendidikan.
Pendidikan yang saat ini diterapkan di Indonesia memiliki beberapa jenjang, salah satunya adalah pendidikan sekolah dasar, dimana pendidikan dasaar merupakan salah satu jenjang pendidikan yang harus menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam proses pembelajaran dan semua aspek lainnya. Dengan pengimplementasian nilai-nilai Pancasila dari setiap sila dalam pendidikan sekolah dasar.
Pengimplementasian Pancasila di jenjang sekolah dasar ini merupakan jalur pendidikan pembelajaran (psycopedagogial development) sebab penguatan nilai Pancasila di sekolah adalah tidak terlepas dari kegiatan pembelajaran sehari-hari yang menyangkut tiga aspek pembelajaran yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor.
Nilai yang terkandung dalam Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai dan kearifan yang menjadi landasan filosofis berdirinya bangsa ini, oleh karena itu pada hakikatnya Pancasila merupakan satu kesatuan.
Pancasila memiliki sederet nilai yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan bersifat universal dan objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat digunakan dan diakui oleh negara lain. Pancasila bersifat subjektif, artinya nilai-nilai Pancasila merupakan pengemban dan pendukung nilai-nilai Pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, negara, dan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena berakar pada kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila inilah yang menjadi landasan dan motivasi dasar bagi semua perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan bernegara.
Dalam kehidupan berbangsa, nilai-nilai Pancasila harus dilihat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini. Karena Pancasila mampu menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam regulasi untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyesuaikan dengan Pancasila.
Pancasila merupakan sebuah penunjang dalam pembentukan moral siswa, di dalam dunia pendidikan sangatlah penting untuk menerapkan Pancasila untuk membentuk manusia yang berkualitas, sikap dan perilaku yang bagus dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dari berbagai sila-silanya.Nilai karakter yang terkandung dalam nilai Pancasila diterapkan pada kemampuan dasar yang akan diperoleh dalam setiap pembelajaran. Sistem penerapan nilai-nilai Pancasila di lembaga pendidikan tidak secara langsung mengadopsi bentuk kebiasaan budaya yang bersumber dari Pancasila, khususnya pada pendidikan dasar.
Salah satunya, tema kewarganegaraan juga digunakan untuk menganalisis perkembangan globalisasi yang meliputi nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan nilai-nilai karakter Pancasila. Oleh karena itu, sebagian besar penerapan nilai-nilai Pancasila diwujudkan secara tidak langsung dalam bentuk pembiasaan.
Artikel ditulis oleh Siti Zafrotin, NIP: 19770919 2003122002, SDN Tambaharjo 01, Tambakromo, Pati, Jawa Tengah.
