Hukum Internasional: Alasan Israel Layak Disebut Negara Ilegal

Peta Israel dan Palestina. Sumber AIPAC

Menilik sejarahnya, Israel telah mengokupasi suatu wilayah negara berdaulat, yakni Palestina. Sementara cara okupasi merupakan cara perolehan wilayah yang dilarang dalam Hukum Internasional berdasarkan pada:

  1. Pakta Kellog-Briad, 1928.
  2. Piagam PBB Pasal 2 Angka (4) yang menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk keras penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap integritas territorial dan kemerdekaan politik setiap negara.
  3. Keputusan Mahkamah Militer Internasional Nurnberg, 1945, yang menyatakan bahwa aneksasi yang dilakukan sebelum berakhirnya perang adalah tidak sah menurut Hukum Internasional.
  4. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 yang berbunyi “inadmissibility of the acquisition of territory by war” yang artinya wilayah yang diperoleh melalui perang adalah tidak sah.
  5. Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip Hukum Internasional Tahun 1970 yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB.
  6. Resolusi Dewan Keamanan PBB 662 Tahun 1990 yang memutuskan bahwa aneksasi Kuwait oleh Irak dalam bentuk apapun dan dalih apapun tidak mempunyai kekuatan hukum, dan dianggap batal demi hukum. Dewan Kemanan PBB menyerukan kepada semua negara, organisasi internasional dan badan-badan khusus untuk tidak mengakui aneksasi tersebut dan untuk menahan diri dari tindakan atau kesepakatan apa pun yang dapat ditafsirkan sebagai pengakuan tidak langsung atas aneksasi tersebut.Tuntutan lebih lanjut agar Irak membatalkan tindakannya yang bermaksud mencaplok Kuwait. Memutuskan untuk mempertahankan hal ini dalam agendanya dan melanjutkan upayanya untuk mengakhiri pendudukan lebih awal.

Anehnya, sikap tegas Dewan Keamanan PBB terhadap Irak tidak berlaku bagi aneksasi yang telah dilakukan Israel terhadap wilayah Palestina sejak tahun 1930-an hingga sekarang.

Wilayah Negara

Suatu negara memperoleh hak atas wilayah melalui cara-cara yang diakui secara umum, yaitu:

  1. Pendudukan (Occupation)

Menurut Oppenheim, pendudukan (occupation) merupakan tindakan perolehan suatu negara atas suatu wilayah yang disebut sebagai “as is not under the sovereignty of another state, with the intention of acquiring sovereignty over it”. Artinya, wilayah yang diperoleh dengan okupasi haruslah wilayah yang tidak diduduki oleh oleh negara/bangsa yang memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut sebelumnya (res nullius).

  • Preskripsi (Prescription)

Perolehan wilayah suatu negara yang terjadi karena pemilik wilayah de facto menyerahkan wilayah tersebut kepada negara lain secara damai.

  • Akresi (Accretion)

Adalah perolehan wilayah suatu negara melalui penambahan secara perlahan-lahan pada daratan suatu negara yang berdaulat, yang disebabkan oleh suatu sebab alamiah seperti pengendapan pasir, munculnya pulau baru dll.

  • Cessi (Cession)

Yaitu perolehan wilayah melalui cara penyerahan (transfer) suatu bagian wilayah milik negara tertentu kepada negara lain.

  • Penaklukan (Conquest)

Perolehan wilayah melalui cara kekerasan, yaitu kekuatan militer dan aneksasi.

Sebelum dan sesudah deklarasi pendirian negara Israel pada 15 Mei 1948, wilayah Israel seluruhnya diperoleh dari akupasi dan aneksasi. Cara perolehan wilayah negara yang oleh Hukum Internasional dinyatakan sebagai “haram”. Dengan demikian, Israel layak disebut sebagai negara ilegal.

Sumber:

  1. Hukum Online, Konflik Palestina – Israel dalam Perspektif Hukum Internasional, penulis: Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, Selasa, 25 Mei 2021