Antara Pendidikan, Pola Asuh dan Hak-hak Anak

Gambar ilustrasi

Penulis: Arif Heru Hardiyanto S.Pd.SD.

Membentuk karakter anak harus dimulai sejak pendidikan dasar. Pasalnya, kesalahan dalam mengasuh  berdampak langsung pada kemajuan akademisnya. Oleh sebab itu, peran orang tua dalam proses pendidikan anak sangat menentukan.

 Dari hasil riset, diketahui bahwa 80% karakter anak terbentuk melalui pola asuh dan 20% sisanya merupakan karakter bawaan sejak lahir. Dalam hal ini, yang harus diperhatikan adalah pemenuhan hak-hak anak.

Hak-hak Anak

Melansir dari data United Nations Children’s Fund (UNICEF)  atau Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak hak anak menurut Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) yang ditanda tangani pada tahun 1989 adalah setiap anak harus tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Yang perlu dicermati adalah beberapa hak anak yang disebutkan dalam pasal-pasal Konvensi tentang Hak-hak Anak sebagai berikut:

  • Pasal 12

Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.

  • Pasal 13

Tiap anak berhak mengemukakan pandangannya dan menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini dapat dibatasi jika pandangan itu merugikan atau menyinggung sang anak atau orang lain.

  • Pasal 14

Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, sepanjang hal ini tidak menghalangi hak orang lain. Hak orangtua untuk membimbing anak mereka terkait hal-hal ini perlu dihargai.

  • Pasal 27

Anak berhak mendapatkan standar hidup yang cukup baik sehingga semua kebutuhan mereka terpenuhi. Pemerintah perlu membantu keluarga yang tidak mampu memenuhi hal ini dan memastikan bahwa orangtua dan wali memenuhi tanggung jawab keuangannya terhadap anak-anak mereka.

  • Pasal 28

Tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan. Disiplin yang diterapkan sekolah-sekolah haruslah tetap menghormati hak dan martabat anak.

  • Pasal 29

Pendidikan perlu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental, dan kemampuan fisik anak dan mengajarkan mereka pemahaman, perdamaian, dan kesetaraan gender dan persahabatan antarmanusia, dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang lain. Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas.

  • Pasal 30

Tiap anak berhak belajar dan menggunakan bahasa, adat istiadat, dan agama keluarga atau komunitasnya, terlepas dari apakah bahasa, adat istiadat, dan agama itu dipraktikkan oleh masyarakat mayoritas di negara tempatnya tinggal.

  • Pasal 31

Tiap anak berhak beristirahat dan bermain, dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian.

  • Pasal 42

Tiap anak berhak tahu mengenai haknya. Orang dewasa juga perlu mengetahui hak-hak ini dan membantu anak memahaminya.

Konvensi ini dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child).

Selain itu, Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur tentang hak anak dalam Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Amanat konstitusi itu lalu dituangkan dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dua pilar utama, yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Undang-Undang tersebut telah dua kali diubah melalui Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Sebagai pelaksaannya, diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan setiap daerah untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Pemenuhan Hak Anak

Dr. Sugianto, S.Ip., Widya Prada Ahli Madya Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen mengimbau agar kelima hak dasar anak, yaitu hak anak atas informasi dan partisipasi, hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, hak anak atas perlindungan, hak anak atas pengasuhan dan lingkungan dan hak anak atas pendidikan, budaya, kreativitas dan waktu luang, terpenuhi.

Dari laman Kemendibudid, Sugianto juga menyebut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai upaya mensejahterakan anak-anak khususnya di lingkungan sekolah dasar, yaitu:

  1. Pembelajaran yang menyenangkan dimana Kemendikbudristek sudah meluncurkan serangkaian kebijakan Kurikulum Merdeka,
  2. Konsep pembelajaran paradigma baru yang berpusat pada murid dengan pembelajaran sesuai tingkat kemauan dan kebutuhan peserta didik, yaitu berhubungan dengan minat kesiapan dan gaya belajar anak-anak.

“Kemudian yang kedua adalah menciptakan lingkungan yang kondusif dengan menghapus 3 dosa besar di satuan pendidikan, yakni perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual,” kata Sugianto.

Catatan:

Artikel ditulis oleh Arif Heru Hardiyanto S.Pd.,SD., NIP. 198311112014061007, SDN Wotan 01 Sukolilo Pati, Jawa Tengah.

Komentar