5 Poin Undang-undang Pesantren yang Perlu Diketahui Santri dan Kiai

Penulis Ahmad Ali

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan UU Pesantren melalui keputusan yang diambil melalui Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa, 24 September silam

Pengesahan itu dilakukan karena dinilai telah mengakomodasi aspirasi mengenai kebutuhan pendidikan di pesantren.

Kala itu, pengesahan terkait RUU Pesantren menjadi UU itu dihadiri Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lahirnya RUU Pesantren 2019 ini memberikan pengakuan dan independensi pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan.

Apa saja sebenarnya poin undang-undang pesantren yang diharapkan para kiai pengampu ratusan ribu pesantren yang sejak lama ada di Indonesia ini?

Berikut 5 poin utama RUU Pesantren yang disahkan DPR:

  1. Kitab Kuning

RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantre

2. Lembaga Mandiri

Salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT

3. Kiai Berpendidikan Pesantren

Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantre

4. Proses Pembelajaran

RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan

5. Dapat Dana Abadi

Terakhir, salah satu poin RUU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2. (mas)